Berita Tabanan
Ketut Tega Cabuli Anak Pacarnya di Tabanan, Subagia: Ibu Korban yang Melihat Peristiwa Itu Langsung
Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terhadap putusan majelis hakim, Ida Bagus SAM pun pasrah menerima dan disampaikan tim penasihat hukumnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan itu.
"Terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum, Rabu, 3 Pebruari 2021.
Meski putusan lebih ringan, majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Dinyatakan, bahwa terdakwa Ida Bagus SAM telah bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: UPDATE: Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Terdakwa I Wayan M yang Tersandung Kasus Pencabulan
Pun dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal memberatkan.
Bahwa perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Juga, perbuatan terdakwa membuat malu saksi korban I Nyoman PSB yang merupakan suami sah saksi Ni Putu AJ.
"Perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Hakim Angeliky.
Diberitakan sebelumnya, ihwal perselingkuhan antara terdakwa dengan Ni Putu AJ berjalan sejak Desember 2019.
Hubungan terlarang keduanya pun akhirnya terbongkar dan diketahui oleh suami dari Ni Putu AJ yaitu I Nyoman PSB pada bulan Januari 2020.
Saat itu korban membaca chat antara istrinya dan terdakwa.
Atas temuan itu, korban pun berencana menceraikan Ni Putu AJ.
Meski perselingkuhan sudah diketahui korban, hubungan keduanya kian intim.