Berita Bangli
Sembunyikan Narkoba di Ikat Pinggang, Darmawan Diamankan di Polres Bangli
Seorang mantan security tempat hiburan malam diamankan polisi lantaran memiliki barang haram berupa dua paket sabu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Kasus peredaran narkoba masih marak terjadi di Bangli.
Terbaru, seorang mantan security tempat hiburan malam diamankan polisi lantaran memiliki barang haram berupa dua paket sabu.
Pria bernama Putu Keri Darmawan itu diamankan pada Sabtu 8 Mei 2021, saat berada di Jalan Raya Merdeka, tepatnya di wilayah Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma saat dikonfirmasi Selasa 11 Mei 2021 membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan pria asal Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng itu berawal dari adanya informasi di masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Merdeka diduga sering terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dituntut 15 Tahun, Hambali Dkk Ajukan Pembelaan
“Berbekal informasi di masyarakat tim opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim opsnal mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, yang bernama Putu Keri Darmawan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, lanjut AKP Sudarma, polisi menemukan dua plasti kelip bening diduga narkoba jenis sabu.
Dua barang haram tersebut diselipkan di dalam ikat pinggang warna hitam.
“Barang bukti pertama beratnya 0,37 gram bruto atau 0,21 gram netto. Sementara barang bukti kedua beratnya 0,28 bruto atau 0,12 netto. Pelaku membenarkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba,” ucapnya.
Baca juga: Berdalih Tidak Punya Pekerjaan, Suparta Nekat Menjadi Kurir Sabu di Denpasar Bali
Darmawan selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, ia telah mengkonsumsi narkoba sejak sebulan lalu.
Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 atau 115 UU no. 35 tahun 2019 dengan acaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara, “ tandasnya.
Baca juga: 500 Polisi Gerebek Kampung Ambon, 49 Orang Ditangkap, Polisi Sita Drone dan Alat Hisap Sabu
Suparta Nekat Jadi Kurir Sabu
Made Suparta (36) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Denpasar, 26 Desember 1984 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Suparta nekat bekerja sebagai kurir, yakni menempel dan mengambil sabu, karena sebelumnya tidak mempunyai pekerjaaan alias pengangguran.
Namun dari pekerjaan itu, ia harus menanggung risiko hidup di penjara setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali.
Baca juga: Kecanduan Sabu Hingga Nekat Bekerja Jadi Kurir di Bali, Siswanto Dijatuhi Hukuman 10 Tahun
"Terdakwa Suparta sudah diadili. Dari dakwaan jaksa penuntut, terdakwa dan kami selaku penasihat hukum yang mendampingi tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," jelas Aji Silaban, Senin, 10 Mei 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan Suparta melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Suparta pun terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Sidangnya minggu depan," ucap Aji Silaban.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Suparta ditangkap di rumah, Jalan Pulau Batanta, Sebelange, Dauh Puri Kauh, Denpasar dengan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 5,70 gram netto.
Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini bermula dari perkenalannya dengan Antok melalui telepon.
Antok menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menempel sabu dengan imbalan uang.
Lantaran tidak mempunyai pekerjaan, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Mengawali pekerjaannya terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu.
Terdakwa berhasil menempel dan mengambil sabu di sejumlah lokasi di Denpasar.
Selanjutnya terdakwa beberapa kali mendapat perintah dari Antok mengambil dan menempel puluhan paket sabu di seputaran Denpasar.
Terakhir, Antok menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di jalan Raya Legian Kuta, Badung, Bali.
Lalu atas perintah Antok, 5 paket ditempel di Jalan Raya Pamogan, sisanya 20 paket disimpan terdakwa.
Sambil menunggu perintah Antok selanjutnya, terdakwa justru ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali