Berita Bali
MKKBN Laporkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Agama dan Adat di Bali ke Polisi
Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), menilai penutupan ashram atau sampradaya di Bali selama ini kurang tepat.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut penutupan ashram dan sampradaya, nampaknya akan berlanjut.
Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara (MKKBN), menilai penutupan ashram atau sampradaya di Bali selama ini kurang tepat.
Sehingga MKKBN sempat mengirimkan somasi ke dua lembaga di Bali, yakni Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA). Namun, tidak ada tanggapan dari dua lembaga tersebut.
Untuk itu, pada Kamis 13 Mei 2021, MKKBN melakukan pelaporan ke Polda Bali. Ketua MKKBN, I Ketut Nurasa, menjelaskan bahwa awalnya ia meminta agar selama 7x24 jam, Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Provinsi Bali nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020, tentang pembatasan kegiatan pengembangan ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali tanggal 16 Desember 2020 dicabut.
Baca juga: Terkait Persepsi Wewidangan Desa Adat dan Fungsinya, Ini Penjelasan Pihak MDA Bali
Namun, hal tersebut tidak direalisasikan, dan kemudian setelah penutupan ashram di Padang Galak dilakukan pula pelarangan kegiatan sampradaya di salah satu wilayah Denpasar. Sebab dinilai tidak sesuai dengan dresta Bali.
Padahal baginya, para bakta sampradaya ini masih mengikuti dan mendalami kitab suci Weda.
Lanjutnya, belakangan tanpa adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum alias inchraht, penutupan sejumlah ashram sampradaya tetap dilakukan di Pulau Dewata.
Hal ini baginya, melanggar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Undang-Undang Dasar 1945.
"MKKBN yang mengusung visi Swadharma Agama dan Swadhrama Negara pun berusaha mencari keadilan," tegasnya dalam siaran pers Kamis 13 Mei 2021.
Untuk itu, ia melakukan pelaporan ke Mapolda Bali. Diantaranya melaporkan Bendesa Agung MDA Bali, Ketua PHDI Bali, serta salah satu Pinisepuh Perguruan di Bali, I Gusti Ngurah H, siang tadi.
Walau demikian, Nurasa tetap membuka pintu dialog antar elemen Hindu, khususnya di Provinsi Bali dalam mewujudkan perdamaian.
Laporan pengaduan itu diterima dan ditandatangani Brigadir Polisi Kepala kadek Agus Yudiantara dan Kompol Cok Gede Mustika dengan pelapor I Ketut Nurasa.
Laporan ini dilakukan karena dianggap semakin tidak memberikan ketenangan bagi warga sampradaya.
Selain itu juga ada dugaan unsur pemaksaan kehendak dengan alasan sebagai Forum Kerukunan Umat Beragama, sehingga menggangu ketenangan.
Baca juga: Banyak Desa Adat yang Menutup Ashram Sampradaya Non Dresta Bali, Begini Sikap Bendesa Agung MDA Bali
"Ancaman hukumannya juga berat sekitar 11 tahun," imbuhnya.