Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Polda Bali Berlakukan KRYD hingga 24 Mei, Pos Sekat Tetap Aktif dan Wajib Bawa Suket Bebas Covid-19

penerapan KRYD memiliki pola yang sama dengan masa penyekatan Operasi Ketupat 2021 masa larangan mudik yang berlaku 6 - 17 Mei 2021 ini

Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Satlantas Polres Tabanan
Personel gabungan saat melaksanakan kegiatan penyekatan pemudik lebaran di Pos Penyekatan TAC (Trafic Accident Center) Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Sabtu 8 Mei 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang kegiatan Operasi Ketupat 2021 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021 mendatang, salah satunya berlaku di Provinsi Bali

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penerapan KRYD memiliki pola yang sama dengan masa penyekatan Operasi Ketupat 2021 masa larangan mudik yang berlaku 6 - 17 Mei 2021 ini.

"Tanggal 17 sampai dengan 24 Mei 2021 dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan tetap mengaktifkan Pos Penyekatan," jelas Indra saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 14 Mei 2021 sore ini.

Baca juga: Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik hingga 24 Mei 2021

Dalam masa KRYD 17 mei 2021 hingga 24 Mei 2021 kendaraan ataupun orang yang masuk Bali akan diperiksa oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Polanya sama saat sebelum Ops Ketupat, semua kendaraan dan orang yang akan masuk Bali kita periksa di pintu masuk Bali Gilimanuk, Padangbai dan Bandara Ngurah Rai," jelasnya.

Ketentuan orang yang masuk Bali pada masa KRYD tersebut adalah dengan memiliki surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 yang berlaku 1 x 24 jam.

"Ketentuannya bawa Suket bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," ujar Indra.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin 17 Mei 2021.

Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat 14 Mei 2021.

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik setelah Lebaran.

Ia menyebut, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

Baca juga: Ingat, Setelah Idul Fitri Duktang Wajib Bawa Surat Pengantar Jika Masuk ke Badung Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved