Berita Denpasar

Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan Denpasar, Suhendra Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara

Terdakwa Suhendra Eka Putra (36) telah menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Suhendra saat menjalani sidang putusan secara dari dari Lapas Kerobokan. Ia dijatuhi hukum 8 tahun, karena terlibat peredaran sabu. 

Saat dilakukan interogasi, terdakwa  mengatakan, pemilik semua barang bukti narkotik itu adalah Bad Face, yang dikenalnya melalui telepon.

Baca juga: 500 Polisi Gerebek Kampung Ambon, 49 Orang Ditangkap, Polisi Sita Drone dan Alat Hisap Sabu

Terdakwa mengaku hanya disuruh mengambil, memecah dan menaruh atau menempel kembali sabu tersebut di tempat sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Bad Face. 

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali mengambil sabu, dan dari pekerjaan itu ia telah beberapa kali mendapat upah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1.250.000. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotik di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved