Berita Denpasar
Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu dan Ekstasi, Rizki Menerima Dipidana Bui 10 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Rizki Pratama (25).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui selama sepuluh tahun terhadap terdakwa Rizki Pratama (25).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I.
Diketahui, Rizki ditangkap saat akan mengambil tempelan sabu dan ekstasi.
Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar pun berhasil menyita 29 butir ekstasi seberat 10,25 gram netto serta 7 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 24,83 gram netto.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dituntut 15 Tahun, Hambali Dkk Ajukan Pembelaan
"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Putusannya 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 17 Mei 2021.
Dikatakannya, putusan majelis hakim turun dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Ni Komang Swastini menuntut terdakwa Rizki dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Untuk putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Jaksa juga menerima," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Sesetan Denpasar, Suhendra Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I beratnya melebihi 5 gram.
Rizki pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap, terdakwa Rizki ditangkap di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar, Senin 28 Desember 2020 lalu oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Dari tangan terdakwa berhasil disita 29 butir ekstasi seberat 10,25 gram netto serta 7 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 24,83 gram netto.
Baca juga: Ditangkap di Klungkung Setelah Terima Paket Narkotik, Kepek dan Aci Dituntut 15 Tahun Penjara
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Resnarkoba Polresta Denpasar dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan narkotik.
Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu memeriksa ponsel terdakwa dan ternyata tertera alamat pengambilan tempelan narkotik.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ditanyakan, terdakwa mengaku akan mengambil tempelan.
Petugas lalu menggiring terdakwa menuju alamat mengambil tempelan. Hasilnya ditemukan 15 butir ekstasi dan 1 klip bening berisi sabu.
Juga terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya dan dilakukan penggeledahan.
Di sana kembali ditemukan belasan butir ekstasi dan sejumlah paket berisi sabu.
Baca juga: Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Bali, Wili Elyasa Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Selain itu ditemukan juga timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong), 3 bendel plastik klip kosong.
Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat narkotik tersebut dari seseorang bernama Cacing (DPO).
Terdakwa bertugas mengambil tempelan, memecah menjadi beberapa paket kemudian menempelnya lagi sesuai perintah Cacing. Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapat upah Rp50 ribu sekali tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkoba di Bali