Berita Klungkung

Status Kepegawaian SPS Tunggu Keputusan Rapat Tim BAPEK, Sudah 2 PNS di Klungkung Ditahan Kepolisian

Sepanjang tahun 2021 ini, sudah ada dua orang ASN di Klungkung harus mendekam di jeruji besi  karena terjerat kasus hukum

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Klungkung, I Komang Susana, Senin (17/5/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penahanan oknum ASN (Aparatur Sipil Negera), SPS (37) karena kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, menambah daftar ASN yang terjerat kasus hukum di Klungkung.

Sepanjang tahun 2021 ini, sudah ada dua orang ASN di Klungkung harus mendekam di jeruji besi  karena terjerat kasus hukum.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Klungkung, I Komang Susana menjelaskan, SPS (37) merupakan ASN kedua di Klungkung yang harus ditahan karena terjerat masalah hukum.

Pada bulan Maret 2021 lalu, seorang oknum kepala sekolah di Nusa Penida juga ditahan di Polres Klungkung karena terjerat kasus togel.

Baca juga: Masyarakat Tidak Perlu Resah Vaksinasi, AstraZeneca No Batch CTMAV547 Tidak Ada Beredar di Klungkung

Saat ini oknum itu sudah diberhentikan sementara statusnya sebagai seorang PNS dan kepala sekolah, agar bisa fokus menjalani proses hukum.

Sementara untuk SPS (37), nasibnya sebagai ASN akan diputuskan setekah rapat tim BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang akan segera dilaksanakan, ketika pihak  BKSDM sudah mendapatkan laporan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, tempat SPS bertugas.

Menurut Susana, baru kali ini terdapat kasus pencabulan anak yang pelakunya dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemkab Klungkung.

" Kami sudah meminta dinas untuk segera melengkapi laporannya dan diserahkan ke BKSDM untuk bisa kami proses dan segera rapatkan dengan BAPEK," tegasnya.

Namun berdasarkan aturan, oknum ASN jika terjerat masalah hukum dan ditahan kepolisian, biasanya akan diberhentikan sementara sebagai ASN.

Hal ini sesuai dengan PP No 17 Tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Jika diberhentikan sementara sebagai PNS, SPS masih bisa menerima penghasilan 50 persen.

Hal ini berlaku sampai kasus hukum incraht, atau adanya putusan hukum tetap di pengadilan.

Jika hukumannya berat, tidak menutup kemungkinan SPS juga akan diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, atau dengan kata lain dipecat sebagai PNS.

" Jadi nanti kita tunggu rapat tim BAPEK dulu.

Tapi sesuai aturan, nanti arahnya kesana (pemberhentian sementara sebagai ASN)," tegas Susana.

Baca juga: Pemkab Klungkung Berharap MSP Unwar Bantu Kajian Akademis Pengembangan TOSS

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved