Berita Bali
Gendo Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi JPU, Jelaskan Kondisi Jerinx Selama di Lapas Kerobokan
Penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana, apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi JPU dan terdakwa
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
"Kondisi Jerinx baik dan justru aktif di lapas bergabung bersama band Antrabez membuat lagu dan video musik yang digarap bersama Erick Est," jelasnya.
Sementara itu, jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Jerinx (JRX). Status Jerinx pun akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
Eksekusi ini dilakukan setelah MA menolak kasasi yang dimohonkan jaksa selaku Pemohon I dan terdakwa Jerinx sebagai Pemohon II.
Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Sebelumnya PT Denpasar dalam putusan banding memutus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar.” terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa, 18 Mei 2021
Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 isinya mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Dikatakan Made Pasek, dalam petikan putusan MA yang diputus berdasarkan rapat majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dr H Suhadi SH.MH, Senin, 17 Mei 2021, tidak tertera menguatkan putusan PT Denpasar.
"Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan telah diterimanya putusan kasasi oleh MA, pihaknya akan segera menyampaikan ke pihak jaksa maupun pihak terdakwa.
"Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Made Pasek yang juga hakim di PN Denpasar.
Baca Juga: RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan pada intinya putusan MA menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Menurutnya, ini mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar yang menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.