Berita Bali
Gendo Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi JPU, Jelaskan Kondisi Jerinx Selama di Lapas Kerobokan
Penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana, apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi JPU dan terdakwa
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
"Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," terang Luga Harlianto dalam siaran persnya, Selasa 18 Mei 2021.
Dengan telah keluarnya petikan putusan dari MA, pihak jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Jerink.
"Langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan, maka jaksa segera melakukan eksekusi di Lapas Kerobokan. Sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," papar Luga. (*)