Lebaran 2021
Tim Gabungan Pengetatan Arus Balik di Terminal Mengwi Amankan 5 Kendaraan Tak Miliki Izin Trayek
persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
“Mobil sudah kami amankan, dan kami proses langsung,” jelas Aan Saputra.
• Ratusan PPDN Masuki Bali saat Arus Balik, Kapolda Bali Jayan Danu Pantau Pelabuhan Gilimanuk
• Atensi Arus Balik, Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk
Selain itu, ada juga sebanyak 26 penumpang yang diperiksa sama sekali tidak mengantongi surat rapid tes atau PCR.
Sehingga kendaraan tidak diizinkan melakukan perjalanan sebelum penumpang dilakukan pengecekan tes covid-19.
“Saat pemeriksaan, penumpang langsung dilaksanakan rapid tes di Terminal dan semua hasil Negatif,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan jika, pemeriksaan surat-surat kendaraan juga menjadi perhatian satuan lalulintas Polres Badung.
Bahkan dari hasil pemeriksaan 6 kendaraan terpaksa diberikan sanksi tilang, lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Pengetatan ini akan terus kita lakukan, dari pagi, sore hingga subuh. Sehingga dipastikan masyarakat atau penduduk pendatang yang masuk jalur Badung sudah melengkapi surat pemeriksaan covid-19,” tungkasnya. (*)