Lebaran 2021
Tim Gabungan Pengetatan Arus Balik di Terminal Mengwi Amankan 5 Kendaraan Tak Miliki Izin Trayek
persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Tim Gabungan pengetatan di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung mengamankan lima kendaraan yang sama sekali tidak mengantongi izin trayek.
Kendaraan itu pun kini diamankan di areal terminal Mengwi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan lima kendaraan itu juga dipasangi police line untuk mempertegas oknum yang menjalankan kendaraan tanpa izin.
Dari pantauan di lokasi, garis police line itu dipasang di semua kendaraan.
Bahkan sebelum memiliki izin, kendaraan tersebut tidak diperkenankan untuk digunakan.
• Arus Balik Lebaran 2021, 1900 Orang Masuk ke Bali Melalui Pelabuhan Gilimanuk Hingga Hari Ini
• Pengetatan Arus Balik di Badung, Semua Kendaraan Diarahkan ke Terminal Tipe A Mengwi
• Arus Balik Lebaran 2021, Satgas Minta Warga dari Luar Bali Tujuan Denpasar Isolasi Mandiri 14 Hari
Seperti diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.
Dari lima kendaraan yang diamankan, satu kendaraan jenis bus yang tidak memiliki izin trayek, sisanya merupakan travel bodong yang juga tidak memiliki izin.
Sayangnya travel tersebut lolos di beberapa pos di jawa hingga masuk Bali.
Padahal beberapa kendaraan tersebut berasal dari Jakarta.
Kasat Lantas AKP Aan Saputra RA, S.I.K, S.H pun mengatakan, pada penyekatan arus balik Idul Fitri Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) 2021 Polres Badung juga dilakukan bersama tim gabungan.
Tim Gabungan yang dimaksud yakni Pos pengamanan sebanyak 5 orang, tim Sekat sebanyak 8 orang, pos Pelayanan 3 orang, TNI 2 orang, Dinas Perhubungan 8 Orang dan Dinas Kesehatan 2 orang.
“Dalam penyekatan yang kita lakukan, kami mengarahkan semua kendaraan dari roda dua dan roda 4 ke masuk terminal. Bahkan sampai siang ada ratusan kendaraan yang kami periksa,” ungkapnya Selasa 18 Mei 2021.
Dirinya pun merinci jumlah kendaraan yang diperiksa yakni roda dua sebanyak 55 unit, Roda empat dengan mobil pribadi sebanyak 65 unit, roda empat mobil travel 15 unit, mobil box 10 unit, truk 21 unit dan mobil pick up 30 unit.
“Dari pemeriksaan tersebut ada lima kendaraan yang kami amankan. Diantaranya satu bus dan empat mobil travel,” ungkapnya.
Dijelaskan, satu bus tersebut setelah diperiksa tidak memiliki izin trayek, sisanya mobil travel lainnya merupakan travel bodong.
“Mobil sudah kami amankan, dan kami proses langsung,” jelas Aan Saputra.
• Ratusan PPDN Masuki Bali saat Arus Balik, Kapolda Bali Jayan Danu Pantau Pelabuhan Gilimanuk
• Atensi Arus Balik, Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk
Selain itu, ada juga sebanyak 26 penumpang yang diperiksa sama sekali tidak mengantongi surat rapid tes atau PCR.
Sehingga kendaraan tidak diizinkan melakukan perjalanan sebelum penumpang dilakukan pengecekan tes covid-19.
“Saat pemeriksaan, penumpang langsung dilaksanakan rapid tes di Terminal dan semua hasil Negatif,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan jika, pemeriksaan surat-surat kendaraan juga menjadi perhatian satuan lalulintas Polres Badung.
Bahkan dari hasil pemeriksaan 6 kendaraan terpaksa diberikan sanksi tilang, lantaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Pengetatan ini akan terus kita lakukan, dari pagi, sore hingga subuh. Sehingga dipastikan masyarakat atau penduduk pendatang yang masuk jalur Badung sudah melengkapi surat pemeriksaan covid-19,” tungkasnya. (*)