Lebaran 2021

Pengetatan Arus Balik di Badung, Semua Kendaraan Diarahkan ke Terminal Tipe A Mengwi

pada pengetatan yang dilakukan seluruh kendaraan yang melintas dari Kabupaten Tabanan menuju Badung dan Singaraja diwajibkan masuk ke terminal.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Komang Agus Aryanta
Pengetatan Arus Balik yang dilakukan tim gabungan di Terminal Tipe A Mengwi, Badung pada Selasa 18 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jajaran lalu lintas dan tim gabungan mulai melakukan pengetatan pada arus balik Idul Fitri 2021 di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung pada Selasa 18 Mei 2021.

Bahkan pada pengetatan yang dilakukan seluruh kendaraan yang melintas dari Kabupaten Tabanan menuju Badung dan Singaraja diwajibkan masuk ke terminal.

Dari pantauan di lokasi, aparat kepolisian dari Satlantas Polres Badung pun sudah menutup jalan di depan terminal Mengwi.

Bahkan sudah dilakukan giat pemasangan barrier dan lampu kedip di depan terminal Mengwi guna mengarahkan kendaraan masuk ke Terminal.

Kasat Lantas AKP Aan Saputra RA, S.I.K, S.H saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan mulai dilakukan dengan tim gabungan yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun dinas kesehatan. 

Arus Balik Lebaran 2021, Satgas Minta Warga dari Luar Bali Tujuan Denpasar Isolasi Mandiri 14 Hari

Ratusan PPDN Masuki Bali saat Arus Balik, Kapolda Bali Jayan Danu Pantau Pelabuhan Gilimanuk

Tim Gabungan Lakukan Penyekatan Arus Balik di Pos Umanyar Denpasar, Apkriyadi 3 Kali Diperiksa

“iya hari ini kita sudah melakukan pengetatan di lingkungan Terminal Tipe A Mengwi,” ujarnya

Pihaknya mengatakan, ada pun kendaraan yang diperiksa yakni, kendaraan yang disinyalir mengangkut pemudik dengan tujuan Denpasar maupun Badung dan yang lainnya.

Kendaraan akunya akan dilakukan pemeriksaan satu-persatu untuk memastikan penumpang membawa surat keterangan sehat (Suket) dalam hal ini tes hasil rapid dan PCR.

“Ini kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Nanun jika sudah lengkap dengan tujuan yang jelas maka, akan kami berikan melanjutkan perjalanan,” bebernya.

Untuk warga yang tidak melengkapi hasil pemeriksaan covid-19, pihaknya juga bekerjasama dengan dinas Kesehatan Badung untuk melakukan rapid test antigen secara mandiri.

Hanya saja untuk biayanya ditanggung para penumpang itu sendiri.

“Kalau tidak lengkap dengan surat Rapid, kami tidak akan biarkan jalan. Bahkan kami ancam suruh putar balik lagi,” bebernya 

Selain, itu dirinya juga memeriksa surat-surat kendaraan untuk memastikan pengendara tidak melanggar aturan.

Bahkan jika kedapatan melanggar pihaknya tidak segan untuk melakukan sanksi tilang.

“Jadi intinya, kami akan lakukan pengetatan 24 jam penuh. Personil yang bertugas pun secara bergilir. Jadi kita lakukan pemeriksaan saat kendaraan masuk wilayah terminal,” ungkapnya.

Puncak Arus Balik 16 dan 20 Mei, Kemenhub dan Polri Lakukan Rapid Test Acak di Gilimanuk Bali

Dishub Denpasar Perketat Arus Balik pada 18-24 Mei 2021, Ketut Sriawan: Pantau Mereka yang Nakal

Kendati demikian, pihaknya berharap masyarakat tertib akan peraturan yang berlaku.

Bahkan semua kegiatan yang dilakukan untuk menekan kasus penyebaran covid-19.

“Kami imbau kepada masyarakat yang berkendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved