Berita Bali
Terkait Tindak Pidana Pencabulan, I Wayan M yang Mengklaim Diri Sulinggih Dituntut 6 Tahun Penjara
Pria yang mengklaim diri sebagai sulinggih ini dinilai bersalah telah melakukan pencabulan terhadap korban inisial korban KYD.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa I Wayan M (38).
Pria yang mengklaim diri sebagai sulinggih ini dinilai bersalah telah melakukan pencabulan terhadap korban inisial korban KYD.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring dan berlangsung tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 20 Mei 2021.
Sebagai catatan, dalam pemberitaan sebelumnya I Wayan M disebut sebagai oknum sulinggih, tetapi kemudian diklarifikasi oleh PHDI Bali bahwa terdakwa bukan sulinggih, melainkan seorang bawati.
Baca juga: UPDATE: Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Terdakwa I Wayan M yang Tersandung Kasus Pencabulan
"Surat tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut umum. Sidangnya digelar tertutup."
"Jaksa penuntut menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," terang Juru Bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa ditemui usai sidang.
Dijelaskannya, JPU mendakwa terdakwa I Wayan M dengan dakwaan primair, yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih di Bali, Besok I Wayan M Akan Jalani Sidang Online
"Dari informasi di persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis."
"Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021," jelas I Gede Putra Astawa yang juga hakim di PN Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Baca juga: IWM Keberatan, Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan di Bali
PHDI: Bukan Sulinggih, Tapi Bawati
Sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menyeret oknum pemuka agama tersebut.
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana memohon agar tidak membawa nama kesulinggihan ke dalam kasus ini.