Breaking News

Berita Bali

Terkait Tindak Pidana Pencabulan, I Wayan M yang Mengklaim Diri Sulinggih Dituntut 6 Tahun Penjara

Pria yang mengklaim diri sebagai sulinggih ini dinilai bersalah telah melakukan pencabulan terhadap korban inisial korban KYD.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. 

Setelah mantap lalu akan diupacarai atau diwinten bawati, maka ia akan disebut Bawati.

Seorang Bawati tidak memakai udeng atau ikat kepala, tetapi dia akan mengikat rambutnya (mepusung) yang disebut 'Anyondong' yaitu mengikat rambut dengan cara 'Mepusung' dan diletakkan di belakang.

Bawati akan selalu belajar tentang tata cara kesulinggihan. Sebelum akhirnya didiksa (diupacarai) menjadi sulinggih.

Sementara sulinggih, disebut juga dwijati yang artinya orang yang lahir dua kali.

"Pertama kali lahir dari rahim ibu, dan kedua lahir dari hasil upacara podgala dari seorang nabe (guru) yang melahirkan seorang sulinggih," ucap beliau.

Jadi Bawati, adalah seorang Ekajati yang telah disucikan melalui podgala pawintenan Bawati, untuk belajar memperdalam ilmu kesulinggihan.

Ida mengatakan, bahwa rambutnya tidak boleh di gelung atau prucut di atas, tetapi rambutnya di prucut di belakang agak ke bawah (Anyondong).

Sesana yang dilaksanakan masih sesana walaka, tetapi bertahap menuju sesana kesucian, dan belajar pada orang-orang yang nantinya ia pilih sebagai nabe. (can/ask)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved