Berita Badung

Penjambret HP Milik WNA Asal Jerman di Kuta Badung Dibekuk, Terduga Pelaku Sudah Beraksi di 5 TKP

Ia diringkus polisi lantaran melakukan aksi jambret di Jalan Nakula, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Kuta.
Tedi tidak berkutik setelah berhasil diamankan Kepolisian Polsek Kuta. Terlihat pelaku jambret dan barang bukti iPhone 12 Pro Max milik WNA asal German berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu 23 Mei 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terlibat kasus pencurian di wilayah Kuta Badung, seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta dengan barang bukti satu handphone (HP)  merek iPhone 12 Pro Max.

Trisno Basuki alias Tedi (36) pria asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian.

Ia diringkus polisi lantaran diduga melakukan aksi jambret di Jalan Nakula, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 wita.

Berdasarkan laporan LP-B/31/V/2021/Bali/ Resta Dps/Sek Kuta pada tanggal 23 Mei 2021 yang dilaporkan korban bernama Melina Witzgmann (26) perempuan asal Bietigheim, Jerman.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Alami Luka Lecet di Jalan Bypass Ngurah Rai Badung

Menurut keterangan Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra dikonfirmasi terpisah, pelaku kasus jambret ini diringkus setelah beberapa hari pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan WNA asal German tersebut.

"Pelaku berhasil kita ringkus setelah sebelumnya menjambret satu HP merek iPhone 12 Pro Max milik WNA asal German di sekitaran Jalan Nakula, Kuta," ujar Kompol I Nyoman Gatra, Minggu 23 Mei 2021 malam.

Dalam kejadian ini, sebelumnya pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 wita, korban tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya yang melewati TKP.

Saat berada di Jalan Nakula, tiba-tiba ia dipepet seorang laki-laki yang datang dari arah belakang korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam.

Pelaku diketahui saat itu memepet korbannya dari sebelah kanan dan langsung mengambil paksa handphone iPhone 12 Pro Max lalu dengan cepatnya pria tersebut langsung kabur.

"Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, tapi ia kehilangan jejak pelaku," terang Kompol Gatra.

Setelah kejadian, korban mencoba melacak handphone miliknya namun tidak bisa lantaran diketahui nomor milik korban sudah diblokir.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut dan menerangkan kerugian yang dialami mencapai Rp 22.000.000.

Selanjutnya usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Kuta mengerahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira bersama Panit I Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian.

Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi serta kamera pengawas di sekitar lokasi.

Baca juga: Balita di Glogor Carik Jadi Sasaran Jambret HP, Kepala Desa Beri Atensi Khusus

Beberapa hari melakukan pencarian, tim Opsnal Polsek Kuta berhasil mendapatkan informasi bahwa handphone korban sempat ditemukan di seputaran Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, tim Opsnal kemudian mencari dilokasi tersebut namun mengarah ke perumahan di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

"Disana ditemukan informasi bahwa ada salah satu konter HP didatangi orang untuk membantu mengunlock HP iPhone 12 Pro Max Gold. Dari informasi itu tim kembali melakukan pencarian pelaku," ungkapnya.

Atas informasi tersebut, pada Minggu 23 Mei 2021 tim Opsnal Polsek Kuta mendapatkan informasi bahwa pelaku ternyata tinggal di Jalan Pakisaji, Gang Buana Agung III, Nomor 24 Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil dibekuk polisi dan langsung diinterogasi di lokasi penangkapan.

Tidak berkutik saat diinterogasi, Tedi sang penjambret akhirnya mengakui perbuatannya dan selanjutnya tim Opsnal langsung mengkeler alias menggiring pelaku ke Polsek Kuta.

Saat berada di Polsek Kuta, hasil keterangan pelaku lebih dalam lagi, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi jambret tersebut di satu lokasi saja.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, pelaku Tedi asal Mojokerto Jatim ini telah melakukan aksinya lebih dari satu kali dan menyasar di wilayah Kabupaten Badung.

"Pengakuan pelaku, ternyata ia beraksi tidak hanya sekali tapi sebanyak 5 kali. Masing-masing di wilayah Seminyak, Legian dan Kerobokan. Ini tentu sangat meresahkan," tambahnya.

Pengakuan pelaku, dari lima TKP tersebut masing-masing terjadi di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara sebanyak dua kali di bulan April 2021 lalu, ia berhasil menjambret iPhone X dan iPhone X Max.

Di akhir bulan April 2021, pelaku kembali melakukan aksinya di Perempatan Dhyana Pura, Denpasar dan berhasil menggasak satu HP Oppo.

Baca juga: Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi di Denpasar Diringkus Ditreskrimum Polda Bali,1 Diantaranya Residivis

Pada awal bulan Mei 2021, pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara dan mendapatkan satu buah iPhone X warna putih dan ditanggal 19 Mei 2021 kemarin pelaku menyasar korban Melina Witzgmann asal German tersebut.

"Pelaku spesialis jambret HP jenis iPhone. Saat beraksi ia melakukan dengan mengendarai sepeda motor Nmax hitam dengan plat yang masih baru," terang Kompol I Nyoman Gatra.

"Atas kejadian ini, pelaku berhasil kita amankan di Polsek Kuta beserta barang bukti satu HP iPhone Gold milik korban asal German dan satu unit motor Nmax hitam. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP," tutup Kapolsek Kuta, Minggu 23 Mei 2021.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved