Berita Klungkung
Dugaan Penyelewengan Uang di LPD Dawan Kelod, Warga Melapor ke Polres Klungkung
Sekelompok warga dari Desa Dawan Kelod, Klungkung, Bali, menyambangi Polres Klungkung, Senin 24 Mei 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Sekelompok warga dari Desa Dawan Kelod, Klungkung, Bali, menyambangi Polres Klungkung, Senin 24 Mei 2021.
Mereka membuat laporan terkait dugaan penyelewenangan di LPD (Lembaga Perkereditan Desa) di Dawan Kelod.
" Sebenarnya warga yang datang banyak, tapi karena pandemi seperti saat ini, kami batasi yang datang dan membuat laporan hanya 6 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko.
Baca juga: Proyek Embung di Desa Getakan Klungkung Mulai Dikerjakan, Anggarannya Capai Rp 7,7 Miliar
Ario Seno Wimoko menjelaksan, laporan warga itu terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan oknum pengurus di LPD Dawan Kelod.
" Menurut keterangan awal, warga saat hendak mau menarik uangnya berkali-kali tidak bisa. Sampai akhirnya warga yang merupakan nasabah LPD itu melapor ke Polres," ungkapnya.
Baca juga: TPA Sente Rentan Terbakar di Musim Kemarau, DLHP Klungkung Pasang Rangkaian Pipa di Tumpukan Sampah
Sementara Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti menjelaskan, dirinya sudah sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian terkait hal itu.
" Kami mengalami rush, karena warga menarik uangnya ramai-ramai saat pandemi," ungkap Wirianti saat ditemui di kantornya.
Karena sudah dilaporkan, pihaknya pun menyerahkan masalah ini ke proses hukum.
" Kami serahkan semuanya ke proses hukum," jelasnya.
Baca juga: 30 Pucuk Senjata Api Personel Polres Klungkung Diperiksa
Koperasi di Denpasar Belum Adakan RAT
Batas pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi di Denpasar tahun 2021 seharusnya sudah berakhir pada Maret lalu.
Akan tetapi, hingga dua bulan berlalu, masih banyak koperasi yang belum menggelar RAT.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, dari 800 koperasi yang masih aktif, sebanyak 40 persennya belum menggelar RAT.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena yang dihubungi Senin, 24 Mei 2021 mengatakan banyak yang tak melakukan RAT dengan alasan pandemi.
Padahal menurutnya, pandemi tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggelar RAT.
“RAT itu kan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota. Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” kata Erwin.
Erwin pun meminta koperasi yang belum menggelar RAT, agar segera melaksanakannya meskipun sudah terlambat.
Karena selain sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.
“Itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Kalau nanti ada bantuan, yang tidak melakukan RAT tidak akan kami berikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan.
"Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan,” imbuhnya.
Selain itu, Erwin juga meminta agar anggota koperasi aktiif meminta pengurus koperasi menggelar RAT.
Jika tak melakukan RAT, anggota juga bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus.
Tak hanya itu, anggota bahkan bisa melakukan penggantian pengurus.
“Kalau terus tidak menggelar RAT dan tidak mematuhi peraturan Koperasi, anggota bisa mengambil sikap untuk mengganti pengurus lewat rapat anggota,” katanya.
Untuk koperasi yang tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut akan diberikan teguran lisan maupun tertulis.
Jika tetap membandel maka pihaknya akan mencabut izin koperasi dan melakukan pembubaran.
Sebelumnya, pihaknya juga telah membubarkan sebanyak 50 koperasi karena tidak aktif.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan yang bubar atas keinginan dari pengurus.
“Koperasi yang tidak aktif kami datangi, daripada disalahgunakan, kami minta agar membuat surat pernyataan pembubaran sendiri,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung