Berita Gianyar

Terkait Temuan Data 79 Ribu PNS Fiktif Se-Nasional, Sekda Gianyar Telusuri Setiap OPD

Pemkab Gianyar tidak tinggal diam terkait temuan data 79 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif secara nasional, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

tribunstyle
ilustrasi PNS - Terkait Temuan Data 79 Ribu PNS Fiktif Se-Nasional, Sekda Gianyar Telusuri Setiap OPD 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemkab Gianyar tidak tinggal diam terkait temuan data 79 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif secara nasional, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini, Pemkab Gianyar tengah melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, Selasa 25 Mei 2021 mengatakan, pihaknya telah mengetahui kabar tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap PNS fiktif yang dimaksudkan.

Namun sejauh ini, ia menegaskan tidak menemukan data tersebut. 

Baca juga: Bendesa di Gianyar Bali Belum Dapat Insentif Lantaran Merosotnya PAD, Kadisbud : Mohon Sabar Dumun 

PNS fiktif yang dimaksudkan dalam hal ini adalah, PNS tersebut hanya ada namanya saja. Sementara orangnya tidak ada.

"Sedang kami telusuri, informasi sementara di Kabupaten Gianyar tidak ditemukan data nama PNS fiktif, tapi tetap saat ini masih dalam poses penelusuran di setiap OPD," ujarnya. 

Jika ditemukan adanya data yang dimaksud, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Jika ditemukan, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Kepala Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar, Wayan Wirasa juga menyatakan hal serupa.

Baca juga: Bendesa di Gianyar Bali Belum Dapat Insentif Lantaran Merosotnya PAD, Kadisbud : Mohon Sabar Dumun 

Kata dia, dari penelusuran yang dilakukan, di Pemkab Gianyar tidak terdapat PNS fiktif dimaksud.

Namun ia menegaskan, seharusnya memang tidak ada hal demikian. Sebab setiap pengisian pegawai, selama ini telah sesuai verifikasi BKN.

"Untuk di Kabupaten Gianyar sampai saat ini tidak ada pegawai fiktif, karena sudah melalui proses verifikasi BKN," ujarnya. 

Puluhan Ribu Data PNS Nasional, Palsu

Puluhan ribu data ASN diduga selama ini ada yang palsu. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurutnya ada dugaan data misterius terkait uang pensiun. 

Ia pun mengingatkan ASN/PNS untuk segera memperbaharui data. 

Disebutkan oleh Bima bahwa kurang lebih 100 ribuan data PNS misterus yang mengakibatkan pemerintah hanya membayarkan gaji kepada data misterius tersebut tanpa jelas siapa penerimanya. 

Baca juga: Sepanjang 2019, Sebanyak 60 Titik Sumber Mata Air di Gianyar Diuji Lab, Begini Hasilnya

Karena setelah ditelusuri tak ada orangnya. 

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin 24 Mei 2021.

Semenjak pemutahiran data pada tahun 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.

Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 97 Ribu Data PNS Disinyalir Misterius, Gaji-Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved