Berita Denpasar

Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu di Renon Denpasar, Kade Surya Dituntut 9 Tahun Penjara

Pemuda kelahiran Denpasar 25 Juli 1995 ini dinilai terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Kade Surya dituntut 9 tahun penjara karena diduga terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kade Surya Adi Saputra (26) telah dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemuda kelahiran Denpasar 25 Juli 1995 ini dinilai terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

 Diketahui Kade Surya ditangkap saat akan menempel paket sabu di Renon, Denpasar.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 28 paket sabu siap edar.

Baca juga: Lakalantas di Jalan Buluh Indah Denpasar, Pria Asal Yogyakarta Tidak Sadarkan Diri

Dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, JPU Widnyaningsih menyatakan, terdakwa telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I beratnya dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Kade Surya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 26 Mei 2021.

Terhadap tuntutan JPU itu, Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan akan menanggapinya melalui pembelaan secara tertulis.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021, sekira Pukul 13.00 Wita.

Namun 4 hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Pak Suka (DPO) mengambil sabu lebih kurang seberat 10 gram di Terminal Mengwi, Badung.

Usai mengambil, paket sabu itu kemudian dibawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Jalan Padang Mekar, Padangsambian, Denpasar.

Selanjutnya 1 paket itu dipecah menjadi 28 paket siap edar dengan berat bervariasi.

Atas perintah Pak Suka, terdakwa akan menempel 10 paket sabu dengan upah Rp 400 ribu.

Terdakwa pun menunggu perintah Pak Suka di Jalan Tukad Balian.

Baca juga: Terkait Rencana Pembukaan Akasaka, Wakil Wali Kota Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung

Saat menunggu perintah itu lah, terdakwa kemudian diciduk polisi.

Terdakwa digeledah dan ditemukan 11 paket sabu.

Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa, hasilnya kembali ditemukan 17 plastik klip sabu.

Selain itu ditemukan juga potongan pipet, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved