Berita Klungkung

Kasus Penyelewengan Dana Nasabah di LPD Dawan Klod Klungkung, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan

KASUS penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod telah memasuki babak baru

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti saat ditahan di Polsek Dawan, Kamis 27 Mei 2021 -Kasus Penyelewengan Dana Nasabah di LPD Dawan Klod, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan 

"Kami tidak tahu kalau sampai sejauh itu (gaya hidup atau kepemilikan aset). Setahu kami dia biasa-biasa saja," jelasnya.

Namun menurut warga, kasus ini terkuak semenjak awal masa pandemi, yang mana warga tidak bisa menarik tabungannya di LPD.

"Warga tidak bisa tarik tabungan. Janjinya pihak LPD akan mengangsur, saya sendiri tidak tahu bagaimana pengelolaan di LPD (Dawan Klod)," ungkapnya.

Sebelumnya seorang warga Dawan Kelod I Kadek Budadarma menjelaskan, dirinya memiliki tabungan Rp 52 juta di LPD Desa Adat Dawan Klod.

Sejak bulan Februari ia hendak menarik tabungannya untuk memperbaiki rumah.

Hanya saja sampai saat ini, ia tidak bisa menarik uangnya.

Padahal ia sudah berkali-kali menyambangi LPD Dawan Klod.

"Saya laporkan apa adanya (ke polisi). Saya menarik uang saya sendiri tidak bisa sejak Februari lalu. Sudah berkali-kali saya datang ke LPD," ungkap Kadek Budarma.(*).

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Dawan Kelod Klungkung, Ketua LPD Dawan Klod Ditahan

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved