Berita Jembrana

Perbekel dan Lurah Se-Jembrana Ikuti Bimtek & Sosialisasi Hukum dari Kejari Jembrana

Supaya para pejabat, khususnya para perbekel dan lurah dapat bekerja nyaman kuncinya adalah mematuhi aturan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Bimtek yang dikakukan oleh Kejari Jembrana di Gedung Ir Soekarno, Senin 31 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Perbekel dan Lurah se Kabupaten Jembrana, Senin 31 Mei 2021 mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan Pengembangan Zona Integritas Desa serta Sosialisasi Hukum bertempati di ruang pertemuan Gedung Kesenian Bung Karno.

Atas hal ini, Bupati I Nengah Tamba merespons baik Bimtek ini.

Supaya para pejabat, khususnya para perbekel dan lurah dapat bekerja nyaman kuncinya adalah mematuhi aturan.

Tamba mengatakan, bahwa Bimtek fungsinya ialah untuk Perbekel dan Lurah bukan hanya bekerja cepat. Akan tetapi, juga mengindahkan dan cepat menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Baca juga: Tak Hanya Vaksin Tapi Juga Pengobatan HPR, Warga Jembrana Suwirka: Saya Takut dengan Rabies

Untuk itu norma-norma itu harus dipahami.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan, yang dapat memberikan Bimtek dan sosialisasi hukum terhdap perbekel dan Lurah di Jembrana.

Sebab, hal itu menjadi sangat penting supaya Perbekel dapat bekerja dengan baik, dan tidak keluar dari aturan hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada kejaksanaan bisa memberikan pencerahan tuntunan kepada para perbekel dan Lurah ini terkait dengan kepatuhan terhadap hukum,”ujarnya, Senin 31 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, I Gede Sujana mengatakan bimtek pengembangan Zona Integritas dan sosialisasi terkait kepatuhan hukum kepada para perbekel dan lurah dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen desa dan kelurahan menuju desa dan kelurahan yang wilayahnya bebas korupsi serta mewujudkan manajemen perubahan, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja serta penguatan kualitas pelayanan publik.

“Bimtek akan berlangsung selama 1 hari dengan 3 (tiga) orang narasuber dari kejaksaan yakni, Kepala Kejari Negara, Triono Rahyudi, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika serta I Kadek Wahyudi Ardika,” ungkapnya.

Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi menyatakan, bahwa materi dalam Bimtek ini ialah pencegahan tindak pidana korupsi, pendampingan dan pengawalan jaga desa untuk pengelolaan dana desa.

Pihaknya dengan para Perbekel juga menandatangani fakta integritas, yang poin pentingnya ialah menyatakan bahwa sanggup dan berkomitmen menjalankan pemerintahan desa dengan bertanggungjawab.

Tidak terafiliasi atau netral. Pendek kata bersih dari segala KKN.

“Kami menitikberatkan bahwa pembangunan desa tidak bisa bersifat parsial perlu parameter tertentu.

Baca juga: Pemkab Jembrana Pastikan Tetap Laksanakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, Hanya Jadwalnya Diundur

Seperti halnya, antisipasi integrasi antara satu desa dengan desa lainnya,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved