Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Kapolresta Denpasar Tepis Oknum Polisi Aniaya LC, Keberadaan di Tempat Hiburan Tetap Didalami

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan tidak ada penganiayaan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui beberapa waktu lalu di Mapolresta Denpasar - Kapolresta Denpasar Tepis Oknum Polisi Aniaya LC, Keberadaan di Tempat Hiburan Tetap Didalami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polresta Denpasar kepada perempuan ladies company (LC) di Grahadi Bali, Kuta, Badung, Bali, berinisial YA.

Menurut Kapolresta, dugaan kekerasan di dalam room maupun di luar room Grahadi Bali, terindikasi hanya salah paham antara oknum polisi berinisial Iptu EW dengan LC tersebut.

Bahkan Jansen menyebut, sampai saat ini tidak ada laporan terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Kita sudah dalami dan belum ada laporan (korban)," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa 1 Juni 2021.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diringkus Karena Kasus Narkoba di Denpasar Dikendalikan oleh Napi Lapas Kerobokan

Lebih lanjut mengenai oknum polisi yang berada di lokasi tersebut, ia memastikan bahwa memang ada larangannya untuk itu.

"Yang jelas ada anggota memasuki ke tempat hiburan dan itu dilarang, kecuali sedang tugas," tambahnya.

Sedangkan untuk delapan orang anggota lainnya yang berada di lokasi, Jansen menyebut pihaknya tengah mendalami lebih lanjut.

"Masih kita dalami, dalam rangka apa anggota berada di sana," kata Kapolresta.

Disinggung mengenai apakah anggota tersebut mabuk, ia juga mengungkapkan hal itu tidak benar.

"Tidak, tapi kita masih didalami. Yang jelas, tidak ada penganiayaan, baik di dalam room maupun di luar room. Tidak ada polisi mengamuk juga di sana," kata Kapolresta. (*)

Dua Oknum Polisi di Bali Terlibat Kriminal dan Kode Etik Polri, Petinggi Polisi Katakan Hal Ini

Tidak hanya oknum anggota polisi di Bali yang diamankan dan diproses karena kasus dugaan penganiayaan, ternyata ada lagi oknum polisi yang melakukan tindakkan yang melanggar.

Berdasarkan informasi yang Tribun Bali himpun dari sumber kepolisian, seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NM (46) diringkus pihak Kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar.

NM yang diketahui bertugas di Polres Badung ini diringkus setelah kedapatan menempel dan membawa paket sabu-sabu di dekat sebuah Masjid Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, Bali.

Tidak hanya menemukan barang bukti yang dibawa NM, pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, petugas juga menemukan barang bukti lainnya di rumahnya.

Baca juga: Kapolres Badung Benarkan Oknum Polisi yang Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Merupakan Anggotanya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved