Berita Tabanan
UPDATE: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Selemadeg Tabanan Diancam 9 Tahun Penjara
mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Polsek Selemadeg kini sudah menahan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Banjar Kebon Tumpalan, Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan sejak Selasa 1 Juni 2021 malam kemarin.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kapolsek Selemadeg, Kompol I Kadek Ardika mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang pemeriksaan keterangannya.
Selanjutnya akan dilakukan swab antigen kemudian ditahan di sel polsek.
Baca juga: Budiasa Alami Luka di Wajah dan Patah Tulang, Jadi Korban Pengeroyokan di Tabanan
“Tiga pelaku sudah kita amankan kemarin malam dan akan ditahan mulai hari ini.
Tiga pelaku ini kita jerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang kekerasan dilakukan secara bersama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Perbekel Wanagiri Kauh, I Gede Diatmika membenarkan bahwa peristiwa tersebut dialami oleh warganya, dan terjadi di wilayahnya.
Hanya saja ia tak mengetahui secara detail terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
Hanya saja, ia menyatakan sudah sempat mengunjungi korban pasca kejadian tersebut.
Korban I ketut Budiasa ini merupakan seorang petani yang menggarap kebunnya sendiri.
Saat dikunjungi, Budiasa sudah kedapatan penuh luka dan langsung dibawa menuju Puskesmas Selemadeg.
“Karena kondisinya begitu (penuh luka), saya perintahkan keluarganya langsung membawa ke Puskesmas Selemadeg, kemudian dirujuk ke BRSU Tabanan,” terangnya.
Disinggung mengenai akar permasalahan sehingga terjadi kasus pengeroyokan ini, Diatmika menyatakan tidak ada hal yang khusus diantaranya pelaku dan korban.
Antara mereka tak pernah terjadi masalah keluarga atau lainnya. Sehingga dugaan kuatnya adalah saat sebelum kejadian tersebut.
Baca juga: Dewan Tabanan Geram Insentif Nakes Selama 9 Bulan Tak Kunjung Cair, Pemkab Sebut Masih Diproses
Hanya saja dugaan kuat mengarah kesalahpahaman saja, karena korban sempat dirawat di RSJ Bangli sekitar 2 tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tiga-pelaku-pengeroyokan-warga-yang-sedang-depresi-di-banjar-kebon-tumpalan-desa.jpg)