Berita Bali
Kemenkeu RI Mengeluarkan Relaksasi Pajak Atas Pembelian Kendaraan Baru, Hanya Dapat Respon 8,4%
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga mengeluarkan relaksasi pajak atas pembelian kendaraan baru.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Dewa Made Indra - Kemenkeu RI Mengeluarkan Relaksasi Pajak Atas Pembelian Kendaraan Baru, Hanya Dapat Respon 8,4%
Ia menyebutkan, hingga akhir Mei 2021 rata-rata per bulan penjualan kendaraan bermotor baru di Bali hanya 20 ribu unit kendaraan.
Padahal, pada masa normal sebelum pandemi penjualan mampu mencapai rata-rata 200 ribu kendaraan bermotor per bulan.
Sehingga melalui penerapan PPnBM ini diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan mampu meningkatkan roda perekonomian Bali.
“Saya pernah undang teman-teman dealer, 1 bulan dulu bisa jual kendaraan 500 unit, tapi kondisi sekarang hanya 18 unit dan itu hanya pick up. Mudah-mudahan mendapat respon,” kata dia.(*).
Baca juga: Tingkatkan PAD Gianyar, Dewan Usul Rumah Makan dan Tempat Kos Beromzet Besar Dikenai Pajak
Kumpulan Artikel Bali