Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

35 Kilometer Tanah di Tabanan Akan Jadi Jalan Tol, DPRD Minta Harga Tanah Disesuaikan

Mega Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan melintasi 19 desa dengan panjang 35 kilometer kawasan pemukiman, perkebunan dan persawahan di Tabanan

Tayang:
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi saat dimintai keterangan di Kantor DPRD Tabanan, Senin 7 Juni 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Mega Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan melintasi 19 desa dengan panjang 35 kilometer kawasan pemukiman, perkebunan dan persawahan di Kabupaten Tabanan, Bali.

Komisi I DPRD Tabanan telah melakukan pembahasan mengenai rencana jalan tol ini dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan.

Pihak Dewan menegaskan, agar tidak menimbulkan masalah dalam proses pembangunannya nanti, pemerintah harus melakukan kajian dengan baik, seperti penggunaan bidang tanah dan harga lahan saat proses pembebasan lahan yang harus disesuaikan dengan kajian appraisal.

Baca juga: Bupati Giri Prasta Hadiri Lokasaba VI MGPSSR di Tabanan

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, proses pembangunan jalan tol saat ini terus berjalan.

Pihaknya pun berinisiatif untuk melakukan pembahasan dengan instansi terkait, salah satunya BPN.

Informasi terakhir yang dia terima, pembangunan jalan tol di Tabanan akan melewati 19 desa dengan panjang 35 kilometer.

Panjang tersebut akan melintasi kawasan permukiman, perkebunan, persawahan dan lain-lain.

“Kemudian juga ada dua rest area dan juga disediakan untuk terminal kargonya."

"Tentunya nanti Tabanan harus memasukkan gambar jalan tol ini di dokumen tata ruang seperti apa saja kawasan pendampingnya di sana,” katanya.

Baca juga: Empat Desa di Kerambitan Tabanan Terdampak Jalan Tol, Pemerintah Bakal Sosialisasi ke Setiap Desa

Dia mengatakan, pihaknya mewanti pemerintah yang melaksanakan pembangunan mega proyek ini tak sampai menimbulkan masalah baru dengan masyarakat.

Terutama soal penentuan lokasi yang akan digunakan.

Politikus asal Desa Batannyuh ini menegaskan, agar jangan sampai tanah masyarakat yang digunakan atau terdampak proyek jalan tol ini hanya digunakan sepotong-sepotong saja atau tidak sepenuhnya.

Sehingga, ketika ada tanah sisa dari pembangunan jalan tol akan menjadi lahan tak produktif dan tak bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kami harapkan dalam gambar memasukan sesuai dengan bidang tanah milik masyarakat. Jangan sampai setengah-setengah atau cuman sepotong saja, kan kasian masyarakat."

Baca juga: Kebut Megaproyek Jalan Tol di Bali, Dinas PUPRKIM Gelar Rapat Koordinasi dengan 6 Kabupaten/Kota

"Jadi jangan sampai memotong tanah masyarakat. Misalnya, masyarakat punya 15 are, tapi hanya terpakai 13 dan tersisa 2 are. Nah sisa 2 are ini sudah jelas tak bisa digunakan oleh masyarakat nantinya,” tegasnya.

“Kita juga sudah sampaikan terkait hal ini ke BPN. Artinya yang disertifikatkan di jalan tol ini adalah tata bidang tanahnya nanti,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Pro dan Kontra Jalan Tol Gilimanuk-Mengwitani di Masyarakat Jembrana, Begini Kata Dewan Bali

Harga Tanah Disesuaikan

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga mengharapkan agar harga tanah saat proses pembebasan lahan nanti disesuaikan dengan harga pada jual beli saat ini.

“Tentunya kami mendukung harus ada kajian dari appraisal juga nanti sehingga tidak hanya dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. Intinya ganti untung bukan ganti rugi nanti,” tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved