Berita Badung

Pencuri Laptop di SDN 4 Sulangai Petang Badung Adalah Residivis, Spesialis Maling di Sekolah

salah satu dari pelaku yakni Gede Sudarma merupakan seorang residivis di Polres Badung yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
ist
Kedua pelaku pencurian di SD 4 Sulangai saat diamankan jajaran reskrim Polsek Petang pada Senin 7 Juni 2021 

"Harganya mulai dari Rp 600 ribu sampai satu juta. Bahkan menurut pengakuan pelaku, uang yang terkumpul sekitar Rp 4 juta dan sementara digunakan oleh pelaku Gede," bebernya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.

Pasalnya pelaku sudah lihai membuka pintu dengan memasukkan kawat ke lubang kunci.

"Jadi total laptop yang di curi sebanyak 8 unit. Namun untuk barang bukti kita baru amankan 2 unit, termasuk kendaraan yang digunakan mencuri 2 HP milik pelaku dan kawat yang digunakan membuka pintu," ungkapnya sembari mengatakan kedua pelaku ini masih ada hubungan keluarga yakni ipar.

Lebih lanjut dijelaskan, kini kedua pelaku diamankan di Polsek Petang beserta barang buktinya.

Bahkan kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 huruf e KUHP yakni tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dengan adanya kasus ini kita tetap mengimbau masyarakat terutama sekolah-sekolah agar antisipasi terkait kasus pencurian.

Termasuk juga melihat keamanan di pura-pura, lantaran rawan pencurian," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved