Berita Bali
DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna, Agendakan Pandangan Gubernur Atas Pandangan 5 Fraksi Terkait BUPDA
Sidang paripurna istimewa ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Senin 7 Juni 2021
Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian jawaban dan penjelasan Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda sekaligus yaitu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di Bali dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Sidang paripurna istimewa ini sendiri berlangsung secara hybrid dan terbatas oleh jajaran pimpinan DPRD Bali, para ketua komisi dan ketua fraksi, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD.
Sedangkan, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.
Dalam sidang paripurna tersebut, Gubernur Bali kali ini kembali diwakili Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace Eksekutif menurutnya secara umum sepakat dengan penyampaian pandangan yang dikemukakan oleh Fraksi PDIP DPRD Bali mengenai tata kelola dan pengawasan BUPDA secara profesional dan modern.
• DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna, Lima Fraksi Apresiasi Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga
• DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Bali Diganjar 8 Kali Opini WTP Oleh BPK RI
"Terhadap Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, saya sependapat pengelolaan dan pengawasan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern. Dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal," paparnya.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, Cok Ace menyampaikan pandangan Gubernur Bali bahwa diharapkan lebih mempertimbangkan penggunaan kata mengatur dalam konsep BUPDA.
Karena fungsi pengaturan tetap diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat standarisasi sebagai acuan dalam pembuatan statistik perekonomian Desa Adat.
Serta pedoman yang diperlukan dalam rangka efektivitas fungsi sistem perekonomian Adat Bali.
"Sedangkan terkait posisi LPD terhadap BUPDA yang juga dimintakan penjelasan oleh fraksi Demokrat, dapat saya jelaskan bahwa usaha Desa Adat mencakup usaha di sektor keuangan yang dilakukan oleh LPD serta usaha di sektor riil yang mencakup kegiatan produksi, distribusi/perdagangan, dan jasa dilakukan oleh BUPDA. Sehingga posisi antara BUPDA dengan LPD saling mendukung dalam rangka penguatan perekonomian Desa Adat," sambungnya.
Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, disebutkan sependapat agar BUPDA tidak berbenturan dengan BUMDes.
Dalam Raperda telah diatur bahwa BUPDA dan BUMDes harus bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan usahanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) yaitu BUPDA dalam melaksanakan bidang usaha dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa atau pihak lain.
Terkait posisi Pemerintah apabila Desa Adat mengelola sumber daya sejenis Perusahaan Daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Perda, atau Perbup/Perwali.
"Saya sampaikan bahwa pada prinsipnya BUPDA dalam hal mengelola usaha milik Desa Adat. Posisi Pemerintah Daerah adalah sebagai fasilitator. Dalam hal BUPDA mengelola fasilitas umum atau usaha milik Pemerintah, maka posisi Pemerintah Daerah adalah sebagai regulator," sambungnya.
• Kembali Gelar Sidang Paripurna, DPRD Bali Agendakan Tiga Poin Pembahasan
• Jumlah Peserta Tak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Karangasem dengan Agenda Penyerahan RPJMD Ditunda
Sementara terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasdem-PSI-Hanura, ia sependapat agar BUPDA dikelola secara profesional dan modern sehingga mampu bersaing dengan sektor usaha lain.
Selain itu dapat mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan monitoring mengarahkan bidang usaha yang menjadi potensi bagi Desa Adat yang bersangkutan.