Berita Bali

Terpuruk Akibat Hantaman Pandemi, Puluhan Pengusaha Angkutan Pariwisata Mesadu ke DPRD Bali

Mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi, dan dua Anggota Komisi II DPRD Bali yakni, IGA Bagus Suryadana

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Puluhan pengusaha angkutan pariwisata yang tergabung dalam Persatuan Angkutan Bali (PAWIBA) sampaikan aspirasi ke kantor DPRD Bali, Selasa 8 Juni 2021. 

“Kalau tidak salah 300 kendaraan sudah hilang, sebagian besar bus baru, dan sebagian dijual untuk pemeliharaan. Ada juga untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan delapan poin aspirasi yang disampaikan kepada Komisi II DPRD Provinsi Bali diantaranya :

1. Menghentikan Kegiatan aksi Tarik Menarik Aset fidusia secara brutal oleh pihak pihak Jasa Keuangan dan Debt Collector dan semua pengusaha angkutan pariwisata Bali diberikan kelonggaran membayar kewajiban kepada Perusahaan Jasa Keuangan atau Leasing yang sama sekali tidak memberatkan Pengusaha.

2. Mengevaluasi kegiatan data pressure (menggelembungkan data dan nilai pinjaman sepihak yang memberatkan dan mengarah pada penyelesaian sepihak yang di mengarah pada point 1) yang dilakukan oleh Pihak jasa keuangan kepada Semua Pelaku usaha Pariwisata.

3. Dispensasi / Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan Pariwisata seluruh Anggota Pawiba yang lebih kurang 150 Perusahaan di Bali.

4. Dipastikan pariwisata Bali dibuka kembali bulan Juni atau Juli 2021, namun tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid 19

5. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kementrian Pariwisata Republik Indonesia pinjaman lunak (Soft Loan) untuk seluruh Anggota Persatuan Pengusaha Angkutan Pariwisata Bali agar dapat segera memutar kembali perekonomian Pariwisata dan Pemulihan Ekonomi Pariwisata Kreatif Bali.

6. Menertibkan segera agar semua usaha perjalanan wisata angkutan wisata dari Luar Bali yang mengangkut wisatawan domestik yang tidak disiplin menjalankan ketentuan Protokol Kesehatan di Provinsi Bali agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum. Karena ditemukan banyak angkutan wisata bus dari luar pulau melakukan perjalanan wisata di Bali tanpa masker, tanpa jaga jarak, berdesakan tidak sesuai peraturan. Atau bahkan tanpa test kesehatan sebagai syarat masuk wisata ke Bali yang dapat di duga menjadi klaster baru Covid-19 dan memperburuk citra pariwisata Bali.

7. Memberikan aturan tambahan agar pelaku perjalanan wisata domestik dari luar pulau Bali yang menggunakan bus besar, agar pada saat di Bali hendaknya melibatkan angkutan bus pariwisata Bali untuk menjadi mitra kerja menggunakan angkutan bus medium dan tertib displin menjalan protokol kesehatan selama di Bali.

8. Bersama-sama berperilaku disiplin sesuai protokol kesehatan untuk dapat membuka kembali pariwisata Bali yang lebih maju. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved