Berita Buleleng

UPDATE Polisi Didesak Usut Ayah Biologis Mayat Bayi yang Dibuang di Desa Tista Buleleng

Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPAK), mendesak polisi untuk mengusut ayah biologis dari mayat bayi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Ni Putu RS, pelaku pembuang mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu 

Wanita asal Banjar Dinas Munduk Tengah ini mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Banjar Dinas Munduk Tengah itu. 

Silvia melahirkan bayi tersebut sendirian  di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wita. Saat dilahirkan,

Silvia mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Ada Luka Robek di Dada dan Punggung Bayi yang Ditemukan di Buleleng

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau, lalu keesokan harinya dibuang tepat di depan gang rumahnya. 

Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Ni Putu RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved