Berita Bali

Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sekolah, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta di Bali Kompak Menolak

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian di Indonesia ikut-ikutan loyo.

Hal ini membuat pendapatan negara ikut-ikutan seret akibat loyonya sektor tersebut.

Salah satu upaya untuk meningkatkannya adalah melalui optimalisasi sektor perpajakan.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahkan, rencana kebijakan tersebut sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 untuk dibahas bersama pemerintah dan parlemen.

Sekolah Bakal Dikenakan Pajak Mulai Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran

Menariknya, dalam rencana tersebut pemerintah bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Terkait hal tersebut, Kepala SMA Muhammadiyah 2 Singaraja, D.M. Edy Suprayitno mengaku rencana tersebut sangat memberatkan para peserta didik di masa pandemi.

Pasalnya, banyak peserta didiknya yang justru kesulitan untuk bersekolah akibat orang tuanya terdampak pandemi.

“Ya kebijakan tersebut berat ya, ini kan masa pandemi, masa peserta didik dibebankan seperti itu,” katanya, Jumat 11 Juni 2021.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa saat ini banyak gaji guru, khususnya di sekolah swasta yang cukup kecil.

Apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan justru akan mematikan sekolah swasta.

“Kita juga sekolah swasta kan juga berat keuangannya, gaji guru kecil masa dipotong lagi dengan pajak,” paparnya.

Malahan, menurut Edy sapaan akrabnya seharusnya pemerintah harusnya membantu sekolah-sekolah swasta yang selama ini terpinggirkan.

Menurut dia, bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah swasta dirasa masih kurang jika dibandingkan dengan sekolah negeri.

“Saya kira kebijakan ini justru mebading (terbalik-red), seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah, khususnya swasta yang selama ini terpinggirkan, bukan justru malah menarik pajak, kan lucu ini,” papar Edy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved