Berita Bali

Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sekolah, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta di Bali Kompak Menolak

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi 

Di sisi lain, Kepala SMA Negeri 1 Denpasar, M. Rida juga meminta agar rencana tersebut dikaji terlebih dahulu.

Ia menyebut bahwa seharusnya pemerintah harus memperhatikan pendapat para stakeholder di bidang pendidikan sebelum mewacanakan hal tersebut.

Serikat Buruh: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako

Inilah Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak

“Kalau saya pribadi tolong dikaji dulu, kenapa demikian karena kita memperhatikan stakeholder yang ada setuju atau tidak,” ucap dia, Jumat siang.

Pihaknya juga berharap pemerintah pusat mampu mencari formulasi yang lebih bijak dalam meningkatkan dan mengoptimalisasikan pemasukan negara.

“Tapi kalau itu untuk pemasukan negara kalau dalam situasi sekarang perlu jadi pemikiran, kalau ke depannya kalau bisa jangan lah,” akunya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP pemerintah merencanakan untuk menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP).

Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. 

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak, Targetkan Raup Rp 200 Miliar dari PKB dan Pemutihan

Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif.

Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah.

Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal yakni 12%.

Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan. (gil)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved