Berita Bali

Rencana Pemerintah Pungut Pajak Sekolah, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta di Bali Kompak Menolak

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian di Indonesia ikut-ikutan loyo.

Hal ini membuat pendapatan negara ikut-ikutan seret akibat loyonya sektor tersebut.

Salah satu upaya untuk meningkatkannya adalah melalui optimalisasi sektor perpajakan.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahkan, rencana kebijakan tersebut sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 untuk dibahas bersama pemerintah dan parlemen.

Sekolah Bakal Dikenakan Pajak Mulai Dari PAUD, SD, Perguruan Tinggi hingga Bimbel

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran

Menariknya, dalam rencana tersebut pemerintah bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Terkait hal tersebut, Kepala SMA Muhammadiyah 2 Singaraja, D.M. Edy Suprayitno mengaku rencana tersebut sangat memberatkan para peserta didik di masa pandemi.

Pasalnya, banyak peserta didiknya yang justru kesulitan untuk bersekolah akibat orang tuanya terdampak pandemi.

“Ya kebijakan tersebut berat ya, ini kan masa pandemi, masa peserta didik dibebankan seperti itu,” katanya, Jumat 11 Juni 2021.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa saat ini banyak gaji guru, khususnya di sekolah swasta yang cukup kecil.

Apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan justru akan mematikan sekolah swasta.

“Kita juga sekolah swasta kan juga berat keuangannya, gaji guru kecil masa dipotong lagi dengan pajak,” paparnya.

Malahan, menurut Edy sapaan akrabnya seharusnya pemerintah harusnya membantu sekolah-sekolah swasta yang selama ini terpinggirkan.

Menurut dia, bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah swasta dirasa masih kurang jika dibandingkan dengan sekolah negeri.

“Saya kira kebijakan ini justru mebading (terbalik-red), seharusnya pemerintah membantu sekolah-sekolah, khususnya swasta yang selama ini terpinggirkan, bukan justru malah menarik pajak, kan lucu ini,” papar Edy.

Di sisi lain, Kepala SMA Negeri 1 Denpasar, M. Rida juga meminta agar rencana tersebut dikaji terlebih dahulu.

Ia menyebut bahwa seharusnya pemerintah harus memperhatikan pendapat para stakeholder di bidang pendidikan sebelum mewacanakan hal tersebut.

Serikat Buruh: Orang Kaya Diberi Relaksasi Pajak, Rakyat Kecil Dikenai PPN Sembako

Inilah Daftar Sembako yang Akan Dikenakan Pajak

“Kalau saya pribadi tolong dikaji dulu, kenapa demikian karena kita memperhatikan stakeholder yang ada setuju atau tidak,” ucap dia, Jumat siang.

Pihaknya juga berharap pemerintah pusat mampu mencari formulasi yang lebih bijak dalam meningkatkan dan mengoptimalisasikan pemasukan negara.

“Tapi kalau itu untuk pemasukan negara kalau dalam situasi sekarang perlu jadi pemikiran, kalau ke depannya kalau bisa jangan lah,” akunya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP pemerintah merencanakan untuk menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP).

Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. 

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak, Targetkan Raup Rp 200 Miliar dari PKB dan Pemutihan

Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif.

Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah.

Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal yakni 12%.

Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan. (gil)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved