Berita Bali
Pendidikan Bukan Usaha Komersial, Tanggapan Warga Denpasar terkait Wacana Pajak Sekolah
pemerintah berencana menerapkan PPN sebesar 12 persen bagi sekolah maupun jasa pendidikan lainnya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia pun mengaku tidak ada kekhawatiran akan ada kenaikan biaya pendidikan dengan pemberlakuan PPN ini, apabila pemerintah mengayomi dan menegakkan aturan dalam penerimaan siswa baru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan hal itu baru wacana dari pemerintah pusat.
Namun menurutnya apa yang diwacanakan tersebut belum jelas. Ia mempertanyakan jasa pendidikan apa saja yang kena pajak tersebut.
“Itu yang kena pajak jasa pendidikan apa? Kan harus jelas, apakah sekolah swasta, negeri, bimbingan belajar atau apa,” katanya saat dihubungi Sabtu.
Ia menambahkan, sebelum hal itu final, seharusnya pemerintah pusat melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pendidikan.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Mengenakan Pajak Terhadap Sembako
Agar semuanya menjadi jelas, dan tidak menimbulkan tanda tanya di bawah.
Ia menambahkan, selama ini penyelenggara pendidikan swasta dengan badan hukum yayasan sudah kena pajak.
Jika dipajaki lagi tentu akan berdampak pada meningkatnya biaya pendidikan.
Ia berharap jangan sampai jika wacana ini diterapkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan.(*).
Kumpulan Artikel Bali