Berita Bali

Pendidikan Bukan Usaha Komersial, Tanggapan Warga Denpasar terkait Wacana Pajak Sekolah

pemerintah berencana menerapkan PPN sebesar 12 persen bagi sekolah maupun jasa pendidikan lainnya

Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - Pendidikan Bukan Usaha Komersial, Tanggapan Warga Denpasar terkait Wacana Pajak Sekolah 

Ia pun mengaku tidak ada kekhawatiran akan ada kenaikan biaya pendidikan dengan pemberlakuan PPN ini, apabila pemerintah mengayomi dan menegakkan aturan dalam penerimaan siswa baru.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan hal itu baru wacana dari pemerintah pusat.

Namun menurutnya apa yang diwacanakan tersebut belum jelas. Ia mempertanyakan jasa pendidikan apa saja yang kena pajak tersebut.

“Itu yang kena pajak jasa pendidikan apa? Kan harus jelas, apakah sekolah swasta, negeri, bimbingan belajar atau apa,” katanya saat dihubungi Sabtu.

Ia menambahkan, sebelum hal itu final, seharusnya pemerintah pusat melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pendidikan.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Mengenakan Pajak Terhadap Sembako

Agar semuanya menjadi jelas, dan tidak menimbulkan tanda tanya di bawah.

Ia menambahkan, selama ini penyelenggara pendidikan swasta dengan badan hukum yayasan sudah kena pajak.

Jika dipajaki lagi tentu akan berdampak pada meningkatnya biaya pendidikan.

Ia berharap jangan sampai jika wacana ini diterapkan akan mempengaruhi kualitas pendidikan.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved