Serba Serbi
Hubungan Suami Istri Dalam Usada Hindu di Bali
Hubungan suami istri memang ada dan dibahas dalam Usada Hindu di Bali. Adapun yang diatur adalah hari baik bersenggama
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Senggama pada kedua konsep ini, adalah ada pada ruang Kama dan Grehasta. Artinya pada saat Grehastalah atau menikah dan membina keluarga, Kama ini amat penting diarahkan agar sesuai dengan Dharma," sebutnya.
Ada ciri dimana Grehasta, bisa dilakukan antara lain tertuang dalam kitab Niti Sastra V. Sargah 1, yang berbunyi seperti ini.
Baca juga: Usada dan Fungsinya dalam Ajaran Agama Hindu di Bali
"Taki-taki ning sewaka guna widya, smarawi, saya rwang puluh ring anayusya, tengahi tuwuh san wacana gogonta. Patilaring atmeng tanu panguroken”.
"Artinya, seseorang wajib menuntut ilmu pengetahuan dan keutamaan, jika sudah berumur 20 tahun, maka orang itu boleh kawin. Jika setengah tua, berpeganglah pada ucapan yang baik hanya tentang lepasnya nyawa kita mesti berguru," jelasnya.
Selain itu, pernikahan sebagai salah satu syarat senggama juga mesti dinilai sakral agar tidak dijadikan permainan dikemudian hari alias kawin-cerai.
Seperti keterangan Manawa Dharmasastra IX. 101 disebutkan.
"Anyonyasyawayabhicaro
Bhaweamarnantikah
Esa dharmah samasena
Jneyah stripumsayoh parah”
"Artinya, hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri," tegasnya.(*).
Kumpulan Artikel Bali