Berita Tabanan
Bupati Sanjaya Tegaskan Sanksi Warga Tak Ikut Vaksinasi, Diberikan Sanksi Sesuai Perpres
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya targetkan penuntasan vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Tabanan pada tanggal 10 Juli 2021 mendatang.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya targetkan penuntasan vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Tabanan pada tanggal 10 Juli 2021 mendatang.
Seluruh fasyankes sudah diminta untuk mempercepat prosesnya dan saat ini 65 persen atau 231 ribu warga dari total penduduk sasaran vaksinasi sudah menerimannya.
Sesuai data dari Dinas Kesehatan Tabanan, dari target jumlah penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi sebanyak 70 persen dari 461.630 penduduk atau sekitar 323.141 penduduk.
Sampai Kamis 24 Juni 2021 kemarin pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213 ribu penduduk Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Infrastruktur Jembrana Ditunda untuk Tangani Covid-19
Menurut Sanjaya, kondisi tersebut dianggapnya belum optimal dan harus ditingkatkan.
Untuk itu, politikus asal Banjar Dauh Pala Tabanan tersebut mengimbau kepada seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat Tabanan.
"Dan masyarakat kami imbau agar mengikuti vaksinasi baik regular maupun massal yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ucapnya didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan.
Sanjaya juga menegaskan kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian khususnya di Tabanan dan umumnya di Bali.
Sehingga sangat sesuai dengan himbauan Gubernur Bali kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden RI Nomer 14 Tahun 2021.
"Adapun tentang Surat Edaran kami, yaitu atas Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pasal 13 A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi," tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Tabanan ini meminta dengan hormat kepada seluruh semeton masyarakat Tabanan yang telah memenuhi standar penerima vaksin agar taat mengikuti pelaksanaan vaksin yang telah berjalan sedemikian rupa saat ini.
Jadi, kata dia, sehubungan dengan hal tersebut, setiap orang yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat akan dikenakan sanksi sesuai Peratran Presiden dalam surat edaran.
"Sanksi tersebut yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah," ujar Sanjaya dengan tegas seperti yang tertera di surat edaran tersebut.
Selain itu, dia juga meminta dengan hormat kepada para Camat dan Kepala Desa beserta Bendesa Adat di seluruh Kabupaten Tabanan agar menyebarluaskan atau mensosialisasikan himbauan diatas kepada seluruh masyarakat Tabanan yang tercinta di wilayah masing-masing dan diharapkan dilaksanakan dengan baik dan taat, demi keamanan bersama menuju bangkitnya kembali perekonomian Tabanan.
"Mari bersama-sama untuk mensukseskan program vaksinasi di Tabanan ini," harapnya. (*)