Berita Badung

Kominfo Badung Akui Belum Bisa Tertibkan Monopole dan Rooftop Yang Bodong

Ratusan Tower Monopole dan Rooftop yang ada di Badung banyak disinyalir yang bodong.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra pada Jumat 25 Juni 2021 

"Mudah-mudahan segera bisa dilakukan, mengingat RIM harus melalui proses kajian dari akademisi, provider, operator. Mudah-mudahan bisa dianggarkan 2022," tungkasnya.

Disinggung soal anggaran, pihaknya juga tidak memberikan komentar lantaran itu masih jauh.

"Masih jauh itu kalau di bahas sekarang," tungkasnya.

Sebelumnya, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mulai membidik pendapatan daerah selain pajak hotel dan restoran.

Bahkan, kini satu potensi yang dibidik adalah pajak dan retribusi tower rooftop dan monopole.

Sejauh ini, ini tower rooftop dan monopole dinilai tidak menyumbang kontribusi ke kas daerah lantaran sebagian besar tower jenis ini tak berizin alias bodong.

Bahkan, beberapa masyarakat juga sempat mempermasalahkan hal tersebut, mengingat ada beberapa tower rooftop dan monopole yang bermasalah.

Dewan Badung bahkan mencatat ada sekitar 378 tower rooftop dan monopole bodong di gumi keris.

Pendapatan yang hilang pun diprediksi mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata saat dikonfirmasi  mengatakan pihaknya bersama Komisi I telah memanggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersaman Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung untuk membahas secara khusus potensi dari tower tersebut.

Bahkan, dari pemaparan Diskominfo dan DPMPTSP Badung, kata Parwata, tower rooftop dan monopole selama ini memang tidak ada izinnya.

"Jadi,  Kadis Kominfo dan pihak Dinas Perizinan (DPMPTSP, red) sudah kami panggil terkait tower ini. Katanya memang belum ada izin. Jadi otomatis mereka tidak bayar pajak," ujarnya Kamis 24 Juni 2021

Pihaknya pun meminta kedua instansi tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan penataan tower rooftop dan monopole yang tersebar di seluruh wilayah Badung untuk selanjutnya ditindaklanjuti perizinannya.

"Ada 378 tanpa izin. Potensi ini harus dimaksimalkan. Saya minta OPD terkait bekerja dan garap itu sebagai sumber pendapatan," pintanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved