Berita Gianyar

Demi PAD, Pemkab Gianyar Lirik Parkiran Objek Wisata Pantai

Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar kini melirik parkiran objek wisata pantai di Kabupaten Gianyar sebagai pendapatan.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Suasana lahan parkir di Pantai Purnama Sukawati Gianyar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar kini melirik parkiran objek wisata pantai di Kabupaten Gianyar sebagai pendapatan.

Hal itu karena mereka tidak bisa lagi hanya berpangku pada kawasan-kawasan pariwisata internasional.

Karena itu, objek lokal pun akan dimaksimalkan untuk mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Dishub Gianyar, Wayan Suamba, Jumat 2 Juli 2021 mengatakan, sejauh ini, objek-objek lokal menjadi sasaran pemerintah untuk melangsungkan jalannya pemerintahan.

Sebab, di tengah lesunya pariwisata, hanya objek-objek lokal ini yang masih bergeliat.

Adapun, objek tersebut adalah mulai dari Pantai Siyut, Pantai Lebih, Pantai Masceti, Pantai Cucukan dan Pantai Air Jeruk.

Baca juga: SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya

"Kita coba garap potensi parkir di objek wisata pantai," ujarnya.

Selama ini, kata dia, retribusi parkir di objek-objek itu, dikelola oleh desa adat.

Karena itu, penggarapan retribusi parkir ini akan didasarkan dengan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) yang saat ini masih disusun.

Di mana MoU tersebut menyangkut perjanjian kerjasama Bupati Gianyar dengan Desa Adat.

Selanjutnya, perjanjian kerjasama (PKS) antara dishub dengan desa adat selaku pengelola parkir.

"Ini wajib didasarkan MoU dan PKS yang kini sedang disusun sehingga pemungutan retribusi ini menjadi legal," imbuhnya.

Baca juga: Gianyar 3 Besar Vaksinasi Terbanyak di Bali, Terapkan Vaksinasi Berbasis Banjar, Capaian di 79,84%

Lebih lanjut dikatakannya, MoU dan PKS ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam pemungutan retribusi parkir, sehingga ke depannya tidak menimbulkan persoalan.

Dia menambahkan, nantinya dalam PKS akan tertera persentase bagi hasil pemungutan parkir. 

Saat ini, ujarnya, semua MoU dan PKS tengah dibahas di Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Gianyar (Tapem).

"Karena retribusi parkir ini akan menjadi bagian pendapatan asli daerah (PAD). Maka aturannya harus jelas, supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya. 

Supaya masyarakat adat tidak merasa dirugikan atas masukannya pemerintah ke objek tersebut, Suamba mengatakan pendapatan parkir tersebut akan dibagi, dengan persentase, 65 persen untuk desa adat dan sisanya masuk ke kas daerah.

Baca juga: Diduga Ada Oknum Buang Anjing Rabies. Distanak Gianyar Gencarkan Vaksinasi

Namun PKS retribusi parkir ini bisa ditinjau kembali setiap tahun.

"Untuk PKS retribusi parkir di Pantai Siyut, Pantai Masceti dan Pantai Lebih diharapkan akhir Juli ini bisa dituntaskan di Bagian Tapem," ujarnya.

Meskipun retribusi parkir di objek wisata pantai tidak memberikan kontribusi besar terhadap PAD Gianyar, namun pihaknya berharap retribusi ini bisa membantu keuangan daerah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Meskipun dinilainya kecil, tapi setidaknya ada lah masuk ke PAD," ujarnya.

Baca juga: Lakukan Kekerasan Fisik dan Keluar Rumah Bawa Senjata Tajam, Warga Gianyar Dikirim ke RSJ Bangli

Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Gianyar I Nyoman Wenaya Adiwirata mengatakan, saat ini MoU parkir Pantai Lebih dan Masceti sudah ditandatangani oleh Bupati Gianyar.

Namun draft PKS-nya masih diajukan ke DPRD Gianyar.

Sementara untuk Pantai Siyut, hardcopy-nya baru maju ke Tapem.

"Masih dimohonkan persetujuan dewan. Draft ini sudah maju ke dewan sejak tanggal 8 Juni lalu," ujarnya. (*)

 


Berita lainnya di Berita Gianyar
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved