Berita Klungkung
Ganti Rugi Lahan Eks Galian C di Klungkung, Warga Sepakat Tanahnya Dihargai Rp26,5 Juta per Are
Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Warga pemilik tanah di Eks Galian C Klungkung, kembali dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung, Jumat 2 Juli 2021.
Mereka kembali diminta untuk hadir mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian lahan di Eks Galian C Klungkung, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Para warga pun sepakat dengan harga lahan yang telah disepakati sebelumnya, yakni Rp26,5 juta per are.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga asal Desa Gunaksa, I Nengah Nasa (50).
Dirinya mendapatkan warisan tanah di Eks Galian C seluas sekitar 36 are. Dirinya pun mengaku ikhlas dengan nilai ganti rugi lahan yang telah ditentukan.
Baca juga: Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Nekat Ambil Material
" Saya sepakat saja dengan keputusan ini. Dari pada saya bayar pajak terus, tapi tanah tidak menghasilkan apa-apa," ungkap Nengah Nasa.
Ia menceritakan, sebelum Gunung Agung erupsi hebat tahun 1963, tanahnya di Eks Galian C Gunaksa merupakan area persawahan yang subur.
Namun hal itu berubah ketika lahannya diterjang lahar dingin erupsi Gunung Agung tahun 1963. Seketika tanahnya menjadi tandus, tidak produktif dan terbengkalai.
Baca juga: Bertemu Ratusan Warga Pemilik Lahan Eks Galian C, Koster Minta Pembebasan Lahan Segera Dirampungkan
" Tanah saya di selatan jembatan (Jalan Bypass Ida Bagus Mantra). Itu tanah warisan dulu," jelas pria paruh baya tersebut.
Sementara Gubernur Bali I Wayah Koster kembali menegaskan ke masyarakat, untuk harga kompensasi lahan di Eks Galian C sudah ditentukan Rp26,5 juta per are.
Nantinya lahan milik warga itu akan diperuntukan untuk normalisasi muara Sungai Unda, dan mega proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali).
Proyek normalisasi muara Sungai Unda sudah berlangsung sejak akhir tahun 2020 lalu.
Sementara proyek fisik prestisius Pusat Kebudayaan Bali, rencananya akan dibangun bertahap dari tahun 2021 hingga 2024, dengan anggaran total mencapai sekitar 2,5 triliun.
Baca juga: Pembebasan Lahan di Eks Galian C Dihargai Rp 22,5 Juta Per Are
" Anggaran pembangunan nanti berasal dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), APBD Provinsi Bali, termasuk dari Kementerian PUPR," ungkap Wayan Koter.
Dirinya juga menegaskan, tidak boleh ada pihak yang 'main-main' terkait proyek pembangunan PKB. Termasuk aktivitas calo yang mengambil keuntungan dari proyek atau pembayaran ganti kerugian lahan ke masyarakat.
" Uang ganti kerugian harus diterima masyarakat penuh, sesuai luas tanah dan harga yang telah disepakati sebelumnya. Tidak boleh berkurang Rp1 rupiahpun."
"Kalau ada pihak atau calo yang berusaha mengambil keuntungan dari warga pemilik lahan, segera laporkan. Nanti agar langsung ditangkap dan diproses oleh kapolda," tegas Koster di hadapan warga.
Untuk diketahui, Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini dibangun di atas lahan 344 hektar, yang terdiri dari milik negara dan milik masyarakat yang sudah tidak produktif pasca diterjang erupsi Gunung Agung tahun 1963 dan 2017 lalu.
Lahan tersebut masuk ke wilayah 5 desa, yakni Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Gelgel, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Klod. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung