Berita Badung
Pimpin Sidak Jam Malam PPKM Darurat, Sekda Badung: Ada Yang Melanggar, Izinnya Akan Kita Cabut
Hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat di Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung bergerak melakukan kegiatan sidak
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM darurat di Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE tersebut tertulis untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/Mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. (*)