Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar, Pekerja dari Luar Denpasar Diimbau Bawa Surat Keterangan Kerja

Demi kenyamanan di lapangan, Sriawan juga mengimbau agar perusahaan membuatkan surat tugas bagi karyawannya yang bekerja di Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Satpol PP Kota Denpasar
Pelaksanaan sidak protokol kesehatan dan pemeriksaan penumpang dari luar Bali yang masuk ke Denpasar, Selasa 6 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PPKM Darurat di Denpasar, Pekerja dari Luar Denpasar Diimbau Bawa Surat Keterangan Kerja.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat di Denpasar, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara dari luar Denpasar yang masuk ke Denpasar.

Pemeriksaan ini digelar di Pos Umanyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Setiap kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Bali diberhentikan dan diperiksa.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan yang dihubungi Selasa, 6 Juli 2021 mengatakan pemeriksaan ini difokuskan pada surat keterangan negatif Covid-19 baik itu PCR maupun rapid antigen.

Baca juga: Geliat Usaha Jasa Transportasi di Bali Kembali Anjlok, Made Yogi Khawatir PPKM Berjilid-jilid

Baca juga: Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat Ketat, Trafik Pergerakan Penumpang Domestik Menurun Tajam

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Klungkung, 12 Pengendara Diminta Putar Balik, 2 Reaktif Saat Test Antigen

“Kami lakukan pengecekan untuk kendaraan yang menggunakan plat nomor luar Bali seperti angkutan barang maupun penumpang,” kata Sriawan.

Ia menambahkan, untuk pendatang tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap identitas serta ditanyai tujuannya ke Denpasar.

“Pengendara yang masuk juga kami tanyai secara acak terkait tujuannya ke Denpasar. Kalau misalnya tidak penting, kami harapkan tidak masuk ke Denpasar karena masih dalam kondisi PPKM darurat,” katanya.

Selain itu, demi kenyamanan di lapangan, Sriawan juga mengimbau agar perusahaan membuatkan surat tugas bagi karyawannya yang bekerja di Denpasar.

Apalagi saat ini ada pembatasan work from office untuk para pekerja.

“Di peraturan memang tidak ada, tapi kalau bisa agar pekerja yang dari luar Denpasar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja di Denpasar dari perusahaannya, sehingga memudahkan nanti di lapangan,” katanya.

Namun, Sriawan menambahkan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini belum ada warga yang diminta putar balik.

“Semua yang dari luar Bali sudah bisa menunjukkan persyaratan yang ditetapkan” katanya.

Kasat Pol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di tiga lokasi yakni Pos Umanyar, Pelabuhan Penyeberangan Sanur, serta pelabuhan Benoa.

“Kami fokus mengecek truk, bus travel dan angkutan barang yang masuk ke Denpasar untuk memastikan mereka membawa surat bebas covid dan identitas diri,” katanya.

Jika warga tersebut hanya lewat di wilayah Denpasar, maka diperbolehkan meneruskan perjalanan.

Sementara yang dengan tujuan Denpasar dimintai kejelasan terkait wilayah tujuan.

“Nanti kami koordinasikan dengan Satgas wilayah yang dituju. Karena mereka wajib isolasi mandiri,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved