Berita Buleleng
UPDATE: Berkas Perkara Dugaan Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, dan dilakukan penahanan pada 23 Juni lalu.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga mantan pengurus LPD Adat Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa 6 Juli 2021.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ditafsir mencapai Rp 1,2 Miliar ini diduga dilakukan oleh Made Sudarma selaku mantan Sekretaris LPD Gerokgak, Nyoman Milik selaku mantan Bendahara LPD Gerokgak, dan Kadek Suparsana selaku mantan karyawan kredit.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, dan dilakukan penahanan pada 23 Juni lalu.
Baca juga: Diduga Ikut Korupsi Bersama Terpidana Komang Agus Putra, Tiga Pengurus LPD Gerokgak Ditahan
Setelah dilakukan penahanan, kasus kemudian dilimpahkan oleh penyidik Kejati Bali kepada JPU Kejari Buleleng.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Selasa (6/7/2021) mengatakan, dalam perkara ini, masing-masing tersangka masuk dalam berkas perkara yang berbeda.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, pihaknya pun tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan.
Sembari menunggu jadwal, ketiga tersangka saat ini masih dititipkan di rutan Mapolres Buleleng, namun statusnya sudah menjadi tahanan hakim.
Ketiga tersangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana Komang Agus Putra Jaya sejak 2008 hingga 2016.
Dimana, untuk tersangka Made Sudarma diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga sebesar Rp 120 juta lebih.
Sementara tersangka Nyoman Milik sebesar Rp 143 juta lebih, dan tersangka Kadek Suparsana sebesar Rp 230 juta lebih.
Ketiganya diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus kredit fiktif.
Dari kas bon, kemudian dialihkan seolah-olah menjadi kredit. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jpu-kejari-buleleng-saat-melimpahkan-berkas-perkara-dugaan-korupsi-oleh-tiga-mantan.jpg)