Berita Klungkung
Penyeberangan ke Nusa Penida Dibatasi, Keberangkatan per Operator Boat Maksimal Hanya 3 Kali Sehari
Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan, selain langkah penyekatan pengendara, mengurangi mobilitas warga juga dilakukan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), aktivitas penyeberangan dari Klungkung daratan ke wilayah Nusa Penida juga dibatasi.
Dalam sehari, aktivitas boat dibatasi hanya melayani 3 kali keberangkatan ke Nusa Penida dan sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan, selain langkah penyekatan pengendara, mengurangi mobilitas warga juga dilakukan dengan membatasi aktivitas penyeberangan.
Khususnya ke Nusa Penida, setiap operator atau pengelola boat hanya dizinkan melakukan penyeberangan 3 trip (keberangkatan) dalam sehari selama pemberlakuan PPKM darurat.
Baca juga: Penyekatan di Semua Pintu Masuk Menuju Klungkung, Sehari 819 Pengendara Diminta Putar Balik
Saat normal (sebelum PPKM darurat) satu operator biasanya melayani 8 trip (penyeberangan) baik ke Nusa Penida, maupun sebaliknya dari Nusa Penida ke Klungkung.
" Langkah ini juga untuk mengurangi mobilitas warga, khususnya mereka yang ingin menyeberang ke Nusa Penida dan sebaliknya, menggunakan moda transportasi laut. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19," ungkap Sucitra, Kamis 8 Juli 2021.
Menurutnya, ada tiga operator boat yang malayani penyeberangan menuju Nusa Penida.
Ketiganya beroperasi di Pelabuhan Tribhuana dan Pelabuhan Banjar Bias, Desa Kusamba.
"Selain mengurangi keberangkatan, setiap pengelola boat juga diminta mengurangi jumlah penumpang yang sesuai ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas boat," jelasnya.
Meskipun adanya pembatasan keberangkatan, sejauh ini belum ditemukan adanya kekroditan di pelabuhan.
Penumpang tidak ada yang mebeludak, dan aktivitas penyeberangan tetap normal.
" Penumpang sudah memahami. Jika keberangkatan di Pelabuhan Tribhuana sudah penuh, mereka bergeser ke Pelabuhan Banjar Bias yang lokasinya bersebelahan. Jadi tidak ada pelabuhan yang sampai membeludak," ungkap Sucitra.
Sementara itu, khusus untuk keberangkatan menuju Nusa Penida dari Klungkung daratan, tidak diharuskan menunjukan surat bukti vaksinasi ataupun surat keterangan.
" Kalau ke Nusa Penida kan perjalanan didalam Kabupaten, jadi aturannya tidak ada menunjukan bukti vaksinasi atau surat keterangan.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Klungkung, 12 Pengendara Diminta Putar Balik, 2 Reaktif Saat Test Antigen
Itu (surat edaran) hanya berlaku antar kabupaten dan antar provinsi,” ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung