Corona di Bali
PPKM Darurat, 25 Perusahaan Non Esensial di Denpasar Dipasangi Stiker, 5 Pedagang Kaki Lima Dibina
Tim pemantauan PPKM Darurat kini mulai menyasar sektor non esensial yang masih buka pada Minggu 11 Juli 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Secara mobile Tim Kecamatan Denpasar Selatan juga melakukan pemantauan di Jalan Pulau Saelus, Jalan Pulau Bungin, Jalan Raya Pemogan.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya mengimbau para pedagang.
Sementara, Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Mahendradata - Jalan Imam Bonjol- Monang Maning - Jalan Buana Raya Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Mulai Senin Esok, Penyekatan Diperluas hingga Pintu Masuk Desa/Kelurahan
Dalam kegiatan ini juga tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya mengimbau para pedagang agar mematuhi jam operasional usaha.
Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara melakukan pemantauan dari Kantor Camat menuju Gatot Subroto VI, Jalan Nangka Utara, Desa Peguyangan Kangin, Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kaja, Jalan Ahmad balik ke Kantor Camat Denpasar Utara.
Hasilnya didenda di tempat 12 orang karena tidak menggunakan masker.
Untuk Tim Induk melakukan pemantauan dari Polresta Denpasar menuju Jalan Tangkuban Perahu - Jalan Mahendradata - Jalan Marlboro - Jalan Imam Bonjol,- Seputaran Kuta, Jalan Raya Kuta- Jalan Bakung Sari - Jalan Pantai Kuta - Dewi Sri - Jalan Nakula Timur - Jalan Imam Bonjol - Gunung Soputan - Jalan Mahendradata - Jalan Buana Raya kembali ke mako Polresta.
Dalam aksi dilakukan pembinaan kepada 5 pedagang kaki lima.
Pemanggilan 1 warung makan karena melayani di tempat dan kerumunan pelanggan.
Seperti penertiban sebelumnya untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. (*)
Kumpulan Artikel Corona di Bali