Corona di Bali
PPKM Darurat, 25 Perusahaan Non Esensial di Denpasar Dipasangi Stiker, 5 Pedagang Kaki Lima Dibina
Tim pemantauan PPKM Darurat kini mulai menyasar sektor non esensial yang masih buka pada Minggu 11 Juli 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim pemantauan PPKM Darurat kini mulai menyasar sektor non esensial yang masih buka pada Minggu 11 Juli 2021 di Kota Denpasar, Bali.
Beberapa sektor non esensial yang masih buka seperti konter HP, toko elektronik, toko baju, hingga tempat hiburan dipasangi stiker.
Stiker tersebut bertuliskan Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat Sesuai dengan Inmendagri No 16 Tahun 2021, SE Gubernur Provinsi Bali No 10 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar No. 180/389/hk/2021. Kepatuhan Anda Untuk Kebaikan Kita Semua.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak 25 toko dipasangi stiker yang bertuliskan pemberitahuan tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolres Jembrana Bagi Sembako ke Warga Terdampak
Hal ini dikarenakan toko maupun tempat usaha non esensial tersebut masih terus buka.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan sebagai pengingat agar perusahaan tersebut tak beroperasi selama PPKM Darurat.
“Kami pasangi stiker agar tidak beroperasi selama PPKM Darurat. Karena sektor non esensial 100 persen WFH,” kata Sayoga.
Ia mengatakan, pemasangan stiker tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin.
“Kami akan terus lakukan monitoring dan semua akan kami sasar. Jika ada sektor non esensial masih buka akan kami tutup,” katanya.
Dengan pemasangan stiker ini pemilik usaha juga akan sadar jika tempat usahanya termasuk non esensial.
Menurutnya, selama PPKM Darurat ini masih banyak yang buka meskipun sudah ada surat edaran terkait penutupan sektor non esensial tersebut.
Sementara itu, sebanyak 39 pelanggar masker juga terjaring, diantaranya 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Sisanya dibina sebanyak 23 orang karena salah menggunakan masker dan putar balik sebanyak 14 kendaraan di Pos Cokroaminoto.
“Dari semua pelanggar sadar akan kesalahannya, sehingga tidak ada perlawanan dalam kegiatan tersebut,” katanya.
Secara mobile Tim Kecamatan Denpasar Selatan juga melakukan pemantauan di Jalan Pulau Saelus, Jalan Pulau Bungin, Jalan Raya Pemogan.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya mengimbau para pedagang.
Sementara, Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denpasar Barat menuju Jalan Mahendradata - Jalan Imam Bonjol- Monang Maning - Jalan Buana Raya Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Mulai Senin Esok, Penyekatan Diperluas hingga Pintu Masuk Desa/Kelurahan
Dalam kegiatan ini juga tidak ditemukan pelanggaran PPKM Darurat hanya mengimbau para pedagang agar mematuhi jam operasional usaha.
Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara melakukan pemantauan dari Kantor Camat menuju Gatot Subroto VI, Jalan Nangka Utara, Desa Peguyangan Kangin, Jalan Cekomaria, Desa Peguyangan Kaja, Jalan Ahmad balik ke Kantor Camat Denpasar Utara.
Hasilnya didenda di tempat 12 orang karena tidak menggunakan masker.
Untuk Tim Induk melakukan pemantauan dari Polresta Denpasar menuju Jalan Tangkuban Perahu - Jalan Mahendradata - Jalan Marlboro - Jalan Imam Bonjol,- Seputaran Kuta, Jalan Raya Kuta- Jalan Bakung Sari - Jalan Pantai Kuta - Dewi Sri - Jalan Nakula Timur - Jalan Imam Bonjol - Gunung Soputan - Jalan Mahendradata - Jalan Buana Raya kembali ke mako Polresta.
Dalam aksi dilakukan pembinaan kepada 5 pedagang kaki lima.
Pemanggilan 1 warung makan karena melayani di tempat dan kerumunan pelanggan.
Seperti penertiban sebelumnya untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. (*)
Kumpulan Artikel Corona di Bali