Berita Denpasar
1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini
1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen terkait pelaksanaan PPKM darurat, ribuan pedagang pasar di Denpasar dipaksa untuk tutup.
Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus terpaksa harus tutup.
Penutupan ini mulai berlaku perhari ini, Senin 12 Juli 2021, dimana pemberitahuan penutupan ini telah disampaikan sejak Minggu 11 Juli 2021 kemarin.
Pedagang yang tutup paling banyak terjadi di pasar Asoka, Kreneng.
Adapun pedagang kios dan los yang masuk sektor non esensial yang ditutup yakni untuk Pasar Lokitasari sebanyak 72 pedagang.
Pasar Asoka, Kreneng sebanyak 526 pedagang, Pasar Kumbasari sebanyak 467 untuk pedagang di lantai II, III, dan IV.
Berikutnya, pedagang di Pasar Badung yang berjualan di lantai III dan IV sebanyak 280 pedagang.
Pasar Sanglah, ada sebanyak 97 pedagang, Pasar Kreneng sebanyak 166 pedagang, dan sisanya 10 pasar lagi yang ditutup sebanyak 76 pedagang.
Baca juga: PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan untuk semua pedagang yang ditutup akan diberikan keringanan berupa pembebasan biaya BOP.
Pemberian keringanan ini dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
“Sesuai dengan kebijakan pusat di masa pandemi ini semua pihak diharapkan memberikan stimulus dan keringanan bagi masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu kami berikan pembebasan biaya operasional harian BOP kepada pedagang yang ditutup sampai tanggal 20 juli 2021,” kata Kompyang saat dihubungi Senin 12 Juli 2021 siang.
Selain pedagang non esensial, penerapan PPKM darurat ini juga berdampak kepada pedagang malam.
Hal ini merupakan dampak dari keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No 9R tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional di masa pemberlakukan PPKM Darurat yang buka maksimal hingga pukul 20.00 Wita.
Kompyang pun mengaku harus taat dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM darurat ini.