Berita Denpasar

1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini

1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Suasana di Pasar Badung, belum lama ini. Akibat kebijakan penutupan sektor non esensial 100 persen terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat, ribuan pedagang pasar di Denpasar dipaksa untuk tutup. Dari data yang disampaikan Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, sebanyak 1.684 pedagang di 16 pasar harus terpaksa harus tutup. 

Mall hingga tempat wisata ditutup sementara hingga 20 Juli 2021.

Selain menerapkan PPKM Darurat, Gubernur Bali Wayan Koster juga menggaungkan jalur niskala untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, tersebut.

Hal itu diungkapkan Koster saat rapat virtual dari Ruang Rapat Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu 11 Juli 2021.

Rapat tersebut diikuti oleh para perbekel, bendesa adat beserta jajarannya dari seluruh Bali.

“Untuk mempercepat pengendalian aktivitas masyarakat, maka sesuai tugas Satgas Gotong Royong desa adat, tugas relawan desa dan kelurahan agar diaktifkan kembali. Tugasnya sekala niskala,” kata Koster, Minggu 11 Juli 2021.

Terkait pengendalian Covid-19 secara niskala tersebut, Koster meminta agar seluruh krama Bali melaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti pada 14 Juli 2021 secara serentak di seluruh Bali pada pukul 09.00 Wita.

Koster menjelaskan upacara secara niskala tersebut nyejer selama seminggu, dari tanggal 14 sampai 20 Juli 2021.

Upacara tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara serentak mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa/ kelurahan dan desa adat se-Bali yang diselenggarakan secara virtual dari Ruang Rapat Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu 11 Juli 2021.
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa/ kelurahan dan desa adat se-Bali yang diselenggarakan secara virtual dari Ruang Rapat Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu 11 Juli 2021. (Tribun Bali/Ragil Armando)

“Tolong dicatat, untuk tugas niskala akan dilaksanakan upacara Ngrastiti Bhakti mulai dari desa adat, kabupaten sampai provinsi,” tegasnya.

“Jadi, akan melaksanakan dengan cara kita. Kearifan lokal yang kita punya. Tradisi Bali,” bebernya.

Dijelaskan, untuk tingkat desa, upacara tersebut dilakukan di Pura Kahyangan Tiga atau Pura Desa.

Sementara pada tingkat kabupaten/ kota dilakukan pura sesuai tingkatannya.

“Bisa di Pura Sad Kahyangan atau Pura Dang Kahyangan setelah berkoordinasi dengan PHDI kabupaten/ kota setempat,” paparnya.

Koster menjelskan, pelaksanaan upacara tersebut akan dihadiri semua pemimpin di desa, kabupaten, dan provinsi secara terbatas, yakni tidak boleh lebih dari 20 orang.

“Sarana bhaktinya akan dikirim surat secara khusus. Banten pejati secara lengkap sesuai dresta desa setempat,” tuturnya.

Terikait dengan itulah, Koster meminta para perbekel dan bendesa adat di Bali untuk kembali mengaktifkan peran Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong berbasis Desa Adat dan Relawan Desa sebagai  upaya menekan laju penyebaran Covid 19. (sup/gil)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved