Berita Denpasar
1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini
1.684 Pedagang 16 Pasar di Denpasar Tutup Selama PPKM Darurat, Luh Karmasih: Berat Sekali Hidup Ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Matanya memerah dan sesekali mencoba untuk menahan agar air matanya tak menetes saat diwawancarai Tribun Bali, Senin 12 Juli 2021 siang.
Ia yang mengandalkan hasil berjualan untuk kebutuhan dapur ini dipaksa untuk menutup tempatnya mengais rezeki.

“Sangat berat sekali hidup ini. Punya anak 4 masih sekolah semua, bapak sudah tidak kerja karena sudah tak ada tamu. Hanya ini satu-satunya yang jadi andalan keluarga sekarang, tapi sekarang diminta untuk tutup,” cerita Karmasih.
Apalagi beban yang berat ditambah lagi dengan hutang yang harus ia tanggung.
Padahal sejak pandemi mewabah kehidupan ekonominya sudah sulit, kini semakin sulit dengan kebijakan penutupan 100 persen sektor non esensial.
“Semalaman saya tidak bisa tidur memikirkan ini, bagaimana caranya memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Hal yang sama juga dirasakan penjual perlengkapan upacara, Kadek Suti Ariani (48).
“Dari saya pribadi seharusnya tetap buka, kalau tidak dikasi buka, harusnya ada sedikit misalnya bantuan sembako kek,” katanya.
Baca juga: PPKM Darurat Jalur Sekala Niskala di Bali, Ngrastiti Bhakti & Nyejer Pejati dari 14-20 Juli 2021
Sama seperti yang dialami Karmasih, dirinya juga hanya mengandalkan dari berjualan.
Karena sejak pandemi anak dan suaminya yang bekerja di hotel kena PHK.
“Sekarang yang cari makan cuma saya sendiri. Kalau saya tidak dikasi buka bagaimana caranya?” katanya.
Ia pun juga tak bisa tidur memikirkan keadaan ini.
“Ya saya kalau mati nggak apa, kalau anak saya mati karena tidak makan saya yang menyesal,” kata perempuan yang sudah berjualan sejak 1993 ini.
PPKM Jalur Sekala Niskala
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir direspons pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Pergerakan masyarakat di luar rumah kembali dibatasi. Sejumlah titik jalan dijaga ketat petugas.