Berita Denpasar

Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar Dipakai Judi, Adnya Susila Minta Hukumannya Diringankan

Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) telah mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan telah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Adnya Susila menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) telah mengajukan pembelaan secara tertulis.

Nota pembelaan telah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terkait nota pembelaan itu, Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum menyampaikan, telah memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana ringan kepada terdakwa. 

"Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan pidana seringan-ringannya. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ucapnya, Senin, 12 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, 4 Titik Pos Penyekatan di Denpasar Terpantau Ramai Lancar

Dikatakannya, pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini dituntut pidana karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja hampir Rp1,5 miliar.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online. 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara

"Jaksa sudah menanggapi pembelaan kami. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, pun kami tetap pada pembelaan," terang Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis.

Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca juga: Polresta Denpasar Bagikan Puluhan Sembako kepada Warga yang tengah Menjalani Isolasi Mandiri

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.

Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut. 

Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi),  tanggal 18 Juni 2020.

Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.

Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile. 

Baca juga: 25 Toko di Denpasar Tutup Sementara Selama Masa PPKM Darurat

Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menginstal aplikasi tersebut di ponsel saksi.

Terdakwa kemudian menginstal aplikasi itu dan meminta alamat email saksi untuk dimasukan ke aplikasi itu Setelah menginstal aplikasi tersebut terdakwa mengembalikan ponsel saksi, dan memberitahukan bahwa aplikasi sudah aktif. 

Namun saksi tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.

Pada saat bersamaan terdakwa juga men-download aplikasi yang sama di ponsel miliknya. 

Setelah selesai men-download aplikasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.

Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms. Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya. 

Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa. Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktifasi dari layanan aktifasi.

Saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktifasi tersebut. Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktifasi aplikasi itu. 

Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.

Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.

Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp1.455.150.000.

Di mana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved