Corona di Indonesia

Pemerintah Tunda Program Vaksinasi Berbayar hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Namun, Budi tidak memerinci berapa angka vaksinasi yang telah dicapai sehingga dapat dikategorikan masif sehingga vaksinasi berbayar

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Bebek Tepi Sawah, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Jumat 12 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA, TRIBUN BALI – Pemerintah menunda program vaksin berbayar individu hingga waktu yang belum ditentukan. Program ini akan dimulai jika program vaksinasi gratis dari pemerintah sudah masif.

"Sebagai informasi ini akan dimulai di saat vaksin pemerintah sudah mulai masif jumlahnya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 12 Juli 2021.

Namun, Budi tidak memerinci berapa angka vaksinasi yang telah dicapai sehingga dapat dikategorikan masif sehingga vaksinasi berbayar dengan nama program vaksinasi berbayar individu tersebut dapat dimulai.

Baca juga: Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar di Bali, Kadinkes Ngaku Kaget

Baca juga: Tim Vaksinasi Polres Gianyar Gelar Vaksin Door to Door, Sasar Warga yang Belum Divaksin

Budi hanya mengatakan vaksin berbayar akan dimulai setelah akses masyarakat terhadap vaksin besar.

"Kita bulan ini akan dapat 30 juta (dosis vaksin), bulan depan akan dapat 40 juta, dan seterusnya 50 juta sehingga benar-benar akses masyarakat yang lain akan besar, sedangkan masyarakat yang ingin mengambil opsi yang lain juga tersedia sehingga opsinya semuanya tersedia," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu, yang secara resmi digelar pada hari ini, Senin 12 Juli. Rencananya, PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) menyediakan 8 klinik di 6 kota di Jawa dan Bali.

Adapun harga vaksinasi Covid-19 telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, harga vaksin Sinopharm dosis lengkap berdasarkan KMK tersebut adalah Rp 879.140. Rinciannya, harga vaksin per dosis Rp 321.660, kemudian ditambah harga layanan Rp 117.910. Total 1 (satu) dosis sebesar Rp 439.570.

Satu orang membutuhkan dua dosis sehingga total seorang penerima vaksin lengkap harus membayar Rp 879.140.

Namun Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, vaksinasi harus ditunda karena banyaknya animo sekaligus pertanyaan dari masyarakat.

"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi vaksinasi berbayar ini kepada masyarakat.

"Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta," kata Ganti. Ia menuturkan penundaan dilakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Desakan Masyarakat

Program ini mendapat kritikan dan desakan dari sejumlah kelompok masyarakat, seperti DPR RI dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan vaksin gotong royong yang berbayar dijual di apotek-apotek tertentu harus ditolak.

“Vaksin berbayar itu tidak etis, di tengah pandemi yang sedang mengganas. Karena itu vaksin berbayar harus ditolak,” kata Tulus dalam keterangannya, Minggu 11 Juli 2021.

Menurutnya, kebijakan ini bisa jadi hanya akan makin membuat masyarakat malas melakukan vaksinasi. Karena ada masyarakat yang menolak vaksin gratis, katanya, apalagi vaksin berbayar.

“Juga membingungkan masyarakat, mengapa ada vaksin berbayar, dan ada vaksin gratis. Dari sisi komunikasi publik sangat jelek,” tutur Tulus.

Menkes Budi Sadikin menjelaskan mengapa pemerintah membuka opsi vaksin berbayar individu yang kemarin ditunda.

Menurutnya,vaksin mandiri atau gotong royong merupakan opsi. Masyarakat bisa memilih apakah akan menunggu vaksin gratis dari pemerintah atau membayar melalui program vaksinasi gotong royong.

"Ratas (rapat terbatas) tadi juga ditegaskan bahwa vaksin gotong royong ini merupakan opsi. Jadi apakah masyarakat bisa mengambil atau tidak prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin gotong royong baik melalui perusahaan maupun melalui individu," kata Menkes.

Ia mengatakan, vaksin mandiri diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Perusahan-perusahaan tersebut ingin mendapatkan vaksin untuk para karyawannya.

"Ada beberapa misalnya perusahaan-perusahaan pribadi atau perusahaan perusahaan kecil itu juga mereka mau mendapatkan akses ke vaksin gotong royong tetapi belum bisa, masuk melalui programnya Kadin itu dibuka," katanya.

Selain itu kata Budi, vaksin mandiri dibuka karena ada warga negara asing yang sudah lama tinggal dan berusaha di Indonesia ingin mendapatkan vaksin. Namun mereka tidak bisa masuk ke program vaksin gotong royong inisiasi Kadin.

"Ada juga beberapa warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia sudah berusaha di Indonesia, beraktivitas di bidang seni atau beraktivitas di bidang kuliner misalnya, mereka ingin mendapatkan akses ke vaksin gotong royong, itu juga bisa mendapatkan akses ke vaksin gotong royong yang individu," katanya.

Untuk Mempercepat Akses

Vaksin Gotong Royong adalah program vaksinasi yang diprakarsai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan pemerintah. Tujuannya mempercepat akses terhadap vaksin terutama di sektor usaha.

Program diperuntukan bagi perusahaan yang mau memberikan vaksin gratis kepada karyawannya. Hanya saja, perusahaan tidak mendapatkan vaksin tersebut secara cuma-cuma, melainkan harus membeli.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi masalah vaksin berbayar ini dengan mengatakan, memang banyak pihak yang meminta agar ada vaksin secara mandiri. Namun ia menegaskan fasilitas vaksin gratis juga harus terus dilakukan.

"Vaksin mandiri ini kan bagi yang mau memilih vaksin. Ini kan vaksinnya ada macam-macam. Yang mau milih vaksin ikut fasilitas vaksin mandiri dengan vaksin yang dikehendaki. Tapi fasilitas vaksin gratis yang disiapkan pemerintah terus berjalan dan gratis," kata Dasco.

Sementara Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan agar pemerintah membatalkan vaksin gotong royong individual berbayar ini.

Menurutnya, tidak ada salahnya jika PMK 19/2021 direvisi dan dikembalikan kepada semangat awal vaksinasi, gratis. Dengan begitu, setiap anggota masyarakat memiliki akses yang sama dalam memperoleh vaksinasi.

"Saya yakin masyarakat akan mendukung jika program itu tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan. Bagaimana pun juga, vaksinasi gratis pasti akan lebih populis dan mudah diterima daripada vaksinasi berbayar," ujarnya.

Ketua DPP PAN itu tetap menyetujui vaksin gotong royong untuk para pekerja. Vaksin gotong royong ini biayanya tidak memberatkan para pekerja karena dibebankan kepada badan hukum/badan usaha/pengusaha.

"Format seperti inilah sebetulnya yang dimaksud gotong royong. Ada pihak yang secara sadar dan sukarela membantu pemerintah dalam program vaksinasi nasional," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, pemerintah tidak bisa berdalih vaksinasi berbayar menjadi opsi bagi rakyat yang tidak bersedia antri dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Akses gratis vaksin Covid-19 bukan persoalan warga kaya ataupun miskin, bukan pula soal mau antri atau tidak. Ini soal tanggung jawab negara melindungi rakyatnya. Jangan sampai publik berpikir hanya orang kaya yang mampu membeli vaksin yang dapat melindungi diri dari bahaya pandemi," papar Netty.

Ia meminta pemerintah mengakselerasi program vaksinasi agar segera mencapai target alih-alih menjual vaksin pada rakyat. Ia meminta presiden mengkaji ulang kebijakan vaksinasi berbayar untuk individu agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. (tribun network)

Berita terkait Corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved