Berita Bali
Seorang WNA Rusia Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Proses Deportasi Malam Ini
pada tanggal 9 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Dalam operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan tim gabungan pada 8 Juli 2021 yang lalu di wilayah Kuta Utara terdapat 3 WNA direkomendasikan untuk dilakukan deportasi.
Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 9 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pelaksanaan pendeportasian WNA MR dan AA akan dilaksanakan pada hari ini melalui Bandara Ngurah Rai menuju Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Negaranya.
Sedangkan untuk WNA ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin 12 Juli 2021 juga mengatakan, ZK yang masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya, informasi terakhir juga akan menjalani proses deportasi malam ini.
Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi Imigrasi
"Yang satu yang terakhir itu yang belum dideportasi menunggu tiket penerbangan akan kami tempatkan di ruang detensi imigrasi ngurah rai.
Informasi terbaru sudah ada tiketnya langsung nanti malam diberangkatkan," imbuh Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Lalu WNA asal Rusia lainnya atas nama AN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina.
Pada tanggal 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya dilakukan proses karantina.
"Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian," jelas Jamaruli Manihuruk.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali