Berita Tabanan

Tabanan Luncurkan Sitarpos untuk Permudah Layanan, Barang Bukti Tilang Bisa Ditunggu di Rumah

Kejari Tabanan melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan meluncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kejari Tabanan melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan luncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan, Senin 12 Juli 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejari Tabanan melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan dan meluncurkan program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Aula Kejari Tabanan, Senin 12 Juli 2021.

Layanan Sitarpos ini merupakan upaya untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti dan mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi ini.

Terobosan baru ini melayani masyarakat hanya melalui aplikasi, artinya barang bukti hasil tilang bisa ditunggu dari rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.

Artinya masyarakat yang jauh dari kota Tabanan diharapkan memanfaatkan layanan Sitarpos ini. 

Baca juga: Pengawasan Terkait PPKM Darurat, Satu Per Satu Toko Non Esensial di Pasar Tabanan Diminta Tutup

Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, jumlah perkara tilang tahun 2020 tunggakan terdata 279 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dan diambil barang bukti tilangnya. 

Termasuk juga di tahun 2021 dari bulan Januari sampai dengan 12 Juli 2021, tunggakan perkara tilang sebesar 77 perkara verstek yang belum dibayar denda tilang dan diambil barang bukti tilangnya.

Kemudian terkait layanan Sitarpos ini, caranya sangat mudah.

Masyarakat tinggal men-dowload aplikasi e-tilang untuk bisa melihat jumlah untuk bayar denda sesuai nama Anda.

Kemudian ketika sudah diketahui bisa langsung di-transfer.

Baca juga: Vaksinasi Usia Remaja di Tabanan Sudah Mencapai 47,7 Persen, Varian Delta Masih Nihil Ditemukan

Setelah itu, masyarakat hanya tinggal menunggu di rumah tanpa harus jauh ke Kejari Tabanan.

Namun bagi yang enggan mengakses aplikasi, bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat karena semua data sudah tersedia di sana. 

Sementara itu, untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut.

Cukup dengan membayar biaya antar Rp7.000 plus biaya administrasi Rp1.500 untuk areal Kabupaten Tabanan, dan Rp 8.000 plus biaya administrasi untuk biaya di luar Kabupaten Tabanan kecuali Buleleng, barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah.

Dalam jangka waktu kurang lebih 3 hari, pelanggar tilang sudah bisa mendapatkan barang buktinya tanpa harus jauh ke Kota Tabanan.

Baca juga: 393 Orang Telah Melamar CPNS dan PPPK di Pemkab Tabanan, Sejumlah Pelamar Keliru Penuhi Persyaratan

Peluncuran layanan Sitarpos ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Kejasaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati dan Kepala Kantos Pos Tabanan, Furkan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved